TANGERANGNEWS.com-Kasus perundungan yang menimpa sejumlah siswa di SMPN 10 Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah setempat.
Diketahui dugaan perundungan tersebut melibatkan 27 siswi, terdiri dari 14 siswi kelas 8 yang menjadi korban dan 13 siswi kelas 9 yang menjadi pelaku.
Dalam aksi tersebut, para korban dipalak, dipaksa merokok dan meminum cairan racikan berisi kopi, saus, hingga air ludah. Akibatnya, sejumlah korban mengalami sakit perut dan muntah-muntah hingga ada yang dilarikan ke rumah sakit.
Atas insiden itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangsel Tubagus Asep Nurdin mengecam tindakan intimidasi dan perundungan dalam bentuk apa pun.
Pihaknya memandang insiden ini sebagai alarm serius yang menuntut perbaikan menyeluruh pada ekosistem pengawasan pendidikan.
"Sekolah seharusnya menjadi tempat yang paling aman, penuh kasih sayang, dan ruang bertumbuh yang sehat bagi anak-anak di Tangsel. Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini dan memastikan bahwa keselamatan serta pemulihan psikologis korban adalah prioritas mutlak," ujarnya, Senin 26 Oktober 2026.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan penanganan terhadap para korban langsung dikoordinasikan secara lintas instansi guna memastikan hak-hak kesehatan dan pemulihan mental terpenuhi secara maksimal.
Sekaligus pendampingan psikologis intensif melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama tim tenaga medis profesional untuk mendampingi para penyintas.
"Pemkot Tangsel ingin memastikan setiap korban mendapatkan hak pemulihan trauma secara utuh agar dapat kembali belajar tanpa rasa takut," ujarnya.
Menjawab keresahan publik terkait potensi berulangnya kejadian serupa, Pemkot Tangsel mewajibkan seluruh satuan pendidikan untuk memperketat pengawasan internal dan mengevaluasi pola pembinaan siswa.
Kemudian budaya senioritas toksik dinilai harus diputus hingga ke akar-akarnya melalui intervensi yang terukur dan berkelanjutan di lingkungan sekolah.
"Langkah pencegahan secara sistemik menjadi keharusan mutlak saat ini. Dinas pendidikan bersama seluruh satuan pendidikan diwajibkan memperketat pengawasan internal serta, mengaktifkan kembali fungsi bimbingan konseling secara proaktif guna mendeteksi potensi gesekan atau senioritas sejak dini," tegas dia.
Selain pengawasan di lingkungan sekolah, pemerintah daerah juga membuka ruang pelaporan yang aman, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat maupun pelajar.
Selanjutnya, setiap warga atau siswa yang mengalami maupun mengetahui adanya tindakan perundungan dapat melapor secara langsung melalui layanan darurat 112 atau melalui pesan WhatsApp di nomor 0813-8020-1112.
"Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional, dengan komitmen penuh menjaga kerahasiaan identitas pelapor agar anak-anak dan orang tua memiliki keberanian untuk bersuara tanpa khawatir menghadapi ancaman susulan," terangnya.
Asep Nurdin mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tenaga pendidik, orang tua, hingga tokoh masyarakat, untuk bergandengan tangan membangun budaya saling menghargai. Sebab, perundungan bukan sekadar kenakalan remaja biasa, melainkan pelanggaran serius yang mengancam masa depan generasi muda.