TANGERANGNEWS.com-Anggota Polresta Tangerang berinisial Bripka AP diamankan di Polda Banten atas dugaan penyalahgunaan barang bukti dalam kasus pembunuhan seorang bos jamu bernama Joni di Kabupaten Tangerang.
Kasi Propam Polresta Tangerang Ipda Mohamad Irfan Fauzi mengatakan pengamanan Bripka AP di Mapolda Banten dilakukan dalam rangka untuk kepentingan penyelidikan kasus tersebut pascadilaporkan keluarga korban.
"Pengamanan dalam rangka pemeriksaan dan pendalaman," ujar Irfan, Rabu 28 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, Bripka AP akan diamankan selama proses pemeriksaan berlangsung. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Yang bersangkutan diamankan sampai pemeriksaan selesai. Penanganan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Naik statusnya menunggu gelar perkara," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bripka AP dilaporkan ke Divisi Propam Polda Banten atas dugaan penyalahgunaan barang bukti dalam kasus pembunuhan Joni. Akibatnya, yang bersangkutan terancam terkena sanksi kode etik.
Laporan tersebut teregister dengan nomor Lp B/2026101000037-00001/1/WAS.2.4/2026/DIVPROPAM. Bripka AP dilaporkan akibat keluarga merasa terdapat kejanggalan setelah menerima telepon genggam milik korban ternyata data-data di dalamnya sudah terhapus.
Sementara dari hasil pemeriksaan propam, Bripka AP mengaku telah mengotak-atik data pada telepon genggam milik korban untuk kepentingan pribadi.
"Sebelum data-data di handphone tersebut direset, Bripka AP sudah terlebih dahulu membackup data tersebut di laptop miliknya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Bripka AP terancam dijerat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.