TangerangNews.com

Remaja di Tangerang Bikin Home Industry Tembakau Sinte, Dijual Lewat Instagram, Nilainya Capai Rp400 Juta

Muhamad Yusri Hidayat | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:08 | Dibaca : 249


Polresta Tangerang menunjukkan barang bukti narkoba jenis tembakau dan cairan sintetis yang diproduksi di sebuah kontrakan oleh sejumlah remaja yang baru lulus sekolah. (TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


TANGERANGNEWS.com-Enam orang yang mayoritas masih berusia remaja ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang lantran menjalankan home industry narkotika sintetis. Mereka ditangkap di sebuah kontrakan dengan lokasi yang berbeda.

Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Kompol Dimas Arki Jati Pratama menjelaskan bahwa pembongkaran kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan menemukan home industry pembuatan cairan serta tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

"Di lokasi, petugas mengamankan tersangka berinisial OKA pada Selasa 1 September 2026," ungkap Dimas, Kamis 29 Oktober 2026.

Penyelidikan tidak berhenti di situ. Menggunakan analisis data berbasis teknologi informasi (IT) serta metode penyerahan terselubung (Controlled Delivery), tim kembali menggerebek lokasi produksi kedua di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Senin 14 September 2026. Dua tersangka berinisial AL dan MH berhasil ditangkap.

Pengembangan berlanjut hingga Selasa 27 Oktober 2026. Petugas kembali mengendus keberadaan kontrakan ketiga yang difungsikan serupa dan sukses membekuk tiga tersangka lainnya, yakni VA, AS, dan SH.

"Total barang bukti yang diamankan dari pengungkapan di tiga lokasi ini sebanyak 2.093 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis. Nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp400 juta," terang Dimas.

Dimas menambahkan, para pelaku memasarkan barang buatan mereka secara daring melalui media sosial Instagram dengan metode penempelan lokasi (mapping).

"Para tersangka yang diringkus merupakan remaja usia produktif yang baru saja menyelesaikan pendidikan sekolah," pungkasnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.