TangerangNews.com

Tembus 158 Kasus dalam 4 Bulan, Banyak Perusahaan di Tangerang Malas Urus Proteksi Kebakaran

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:03 | Dibaca : 113


Petugas Damkar BPBD Kabupaten Tangerang berupaya memadamkan kebakaran gudang di Kosambi, Minggu 9 Agustus 2026. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


‎TANGERANGNEWS.com-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat lonjakan kasus kebakaran sektor industri yang cukup signifikan saat musim kemaru.

Selama periode Juli hingga Oktober 2026, sedikitnya terdapat 158 kasus kebakaran pabrik dan kawasan industri yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.

‎Kepala BPBD Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengungkapkan mayoritas perusahaan yang dilanda si jago merah diketahui belum mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya terkait langkah mitigasi dan penanggulangan kebakaran.

Padahal, kewajiban mengenai fasilitas keselamatan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

"Dalam Perda, perusahaan diwajibkan memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR), hidran, serta sistem deteksi dan alarm untuk mencegah terjadinya kebakaran," ujar Taufik saat diwawancarai, Kamis 29 Oktober 2026.

‎Taufik menambahkan, persoalan kesiapsiagaan tidak hanya perlu menjadi perhatian perusahaan yang pernah mengalami kebakaran, tetapi juga industri yang belum pernah mengalami kejadian serupa.

‎"Bukan hanya yang terbakar, perusahaan yang nggak terbakar yang rata-rata tidak mematuhi, mereka males mengurus proteksi kebakaran," ujar Taufik.

‎Selain itu, Taufik menuturkan, perusahaan diwajibkan memiliki petugas khusus yang telah melalui pelatihan menggunakan sarana prasarana, untuk menanggulangi kebakaran sebagai upaya mitigasi. 

Kesiapsiagaan kebakaran juga membutuhkan pembagian jadwal kerja petugas secara bergiliran.

Langkah ini diperlukan agar pengawasan terhadap bangunan dan aktivitas industri tetap berjalan selama 24 jam tanpa membebani petugas secara berlebihan.

‎Namun, kata Taufik, selama ini sebagian besar perusahaan-perusahaan di Kabupaten Tangerang tidak melakukan pelatihan tersebut. 

‎"Kalau ada petugas kan mereka ada yang memonitor terkait dengan pengamanan kebakaran. Mereka harus meminta kepada kita untuk dilakukan pelatihan. Tapi rata-rata mereka tidak lakukan itu," ungkapnya. 

Taufik pun mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap standar keselamatan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2022, perusahaan yang tidak memenuhi sistem proteksi atau kewajiban penanggulangan kebakaran dapat dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan operasional, hingga pencabutan rekomendasi atau izin tertentu oleh pemerintah daerah.