TangerangNews.com

Pelaku Penyiraman Air Keras Rekan Kerja di Cikupa Diringkus saat Hendak Kabur ke Sumatera

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:53 | Dibaca : 301


Tim Reskrim Polsek Cikupa menangkap pelaku penyiraman air keras di Pelabuhan Merak, Banten saat hendak kabur ke Sumatera. (TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Pelarian AN, 39, pelaku penyiraman air keras terhadap rekan kerjanya di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, berakhir di Pelabuhan Merak.

Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku di atas bus kurang dari delapan jam setelah aksi penganiayaannya.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah bengkel dinamo tempat pelaku dan korban bekerja.

Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengungkapkan, kejadian bermula saat korban NY, 27, sedang duduk santai di lokasi kejadian.

Tanpa diduga, pelaku mendatangi korban dan langsung menyiramkan cairan kimia yang diduga air keras ke arah kepala korban.

"Korban yang terkejut sempat berusaha melawan, namun pelaku menghindar. Pelaku kemudian mengambil batangan pipa besi di bengkel lalu memukuli dada dan punggung korban," terangnya, Jumat 30 Oktober 2026.

Korban yang mengalami luka bakar di tubuh akibat siraman air keras berhasil melarikan diri dan ditolong oleh warga sekitar untuk dilarikan ke rumah sakit. Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.

Mendapat laporan kejadian tersebut, Tim Opsnal Polsek Cikupa bergerak cepat melakukan perburuan. Hasilnya, pelaku AN berhasil dicegat di atas bus di area Pelabuhan Merak, Kamis 29 Oktober 2026 malam.

"Pelaku diduga hendak menyeberang dan kabur ke Pulau Sumatera," kata Syamsul.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah menjelaskan cairan diduga air keras tersebut diakui pelaku dibeli di daerah Palembang seharga Rp20 ribu.

"Petugas menyita barang bukti berupa satu botol bekas cairan kimia, pipa besi, pakaian, serta plastik hitam," katanya.

Atas perbuatannya, AN kini mendekam di sel tahanan Polsek Cikupa dan dijerat Pasal 467 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.