TangerangNews.com

Bapenda Tangerang Sebut Aturan LSD Berpotensi Kurangi Pendapatan Daerah dari Properti dan Investasi

Muhamad Yusri Hidayat | Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:14 | Dibaca : 173


Banjir merendam puluhan hektare sawah di Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, sejak Sabtu 3 Januari 2026. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


‎TANGERANGNEWS.com-Regulasi lahan sawah dilindungi (LSD) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 berpotensi memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang pada 2027 mendatang. 

‎Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Dadan Gandana menilai kebijakan pembatasan pemanfaatan lahan tersebut berpotensi berdampak terhadap transaksi properti dan investasi. 

‎Pasalnya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang bersumber dari transaksi properti dan investasi merupakan penyumbang PAD terbesar di Kabupaten Tangerang. 

‎"Kebijakan LSD tentunya kami dukung sebagai upaya menjaga ketahanan pangan. Namun, pembatasan pemanfaatan lahan berpotensi memengaruhi transaksi properti dan investasi, yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap penerimaan BPHTB tahun 2027." ujarnya dikutip Jumat, 30 Oktober 2026.

‎Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan optimalisasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta pengembangan sumber-sumber penerimaan lainnya untuk menjaga penerimaan daerah agar tidak terpengaruh secara signifikan oleh kebijakan tersebut.

‎"Prinsipnya, perlindungan lahan pertanian harus tetap berjalan, sementara pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah juga harus dijaga. Kami optimistis PAD Kabupaten Tangerang tahun 2027 dapat terus dioptimalkan secara realistis, terukur, dan berkelanjutan," jelasnya. 

‎Selain itu, kata Dadan, realisasi PAD Kabupaten Tangerang pada tahun 2026 menunjukkan tren positif. Ia menambahkan, PAD Kabupaten Tangerang telah mencapai Rp4,528 triliun atau 81,49% dari target Rp5,556 triliun.

Total perolehan tersebut meningkat sebesar 3,01% dibandingkan periode yang sama tahun 2025.

‎"Dari sisi komposisi, penerimaan PAD masih didominasi pajak daerah sebesar Rp3,663 triliun (80,90%), diikuti lain-lain PAD yang sah Rp658,04 miliar (14,53%), retribusi daerah Rp176,60 miliar (3,90%), dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp30,32 miliar (0,67%)," katanya.

‎Untuk 2027, Pemkab Tangerang berencana menargetkan PAD sebesar Rp5,607 triliun atau meningkat 6,05 persen dibandingkan APBD awal 2026.

Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak daerah ditargetkan mencapai Rp4,448 triliun.

‎Dadan mengatakan, potensi penerimaan daerah masih ditopang perkembangan kawasan industri, perdagangan, jasa, dan perumahan.

Namun, peningkatan target PAD tetap harus mempertimbangkan kondisi ekonomi serta potensi riil dari masing-masing sumber pendapatan.

‎"Ke depan, penguatan basis data pajak, digitalisasi pembayaran, peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi retribusi, serta peningkatan kinerja BUMD menjadi langkah penting agar target PAD 2027 dapat tercapai sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Tangerang," jelasnya.