TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang akan melakukan razia dan inspeksi mendadak (Sidak) penggunaan rokok elektrik berupa Vape dan Pod di lingkungan Mapolresta Tangerang.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape/Pod) di Lingkungan Polri yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kasi Propam Polresta Tangerang Ipda Mohamad Irfan Fauzi mengatakan larangan penggunaan Vape/Pod di lingkungan Mapolresta Tangerang tidak berlaku hanya untuk anggota kepolisian saja, tapi juga masyarakat sipil.
"Berlaku untuk semuanya, juga kepada masyarakat yang tengah berkunjung ke Polres. Untuk saat ini, karena edaranya baru dikeluarkan kami masih menggencarkan sosialisasi," ujar Irfan, Selasa 3 November 2026.
Irfan menyebut, dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa seluruh anggota kepolisian dilarang menggunakan rokok elektrik, baik di linkungan kerja maupun di di luar lingkungan kerja.
Nantinya, Irfan mengungkapkan, pihaknya akan melakukan sidak ataupun razia secara berkala kepada seluruh tingkat personel tanpa kecuali terkait pengggunaan rokok elektrik tersebut.
"Dan tentunya, kalau nanti ada ditemukan, tegurannya tidak langsung disiplin, tapi bertahap. Akan diingatkan, lalu teguran fisik lah seperti push-up, sit-up, ataupun lari," ungkapnya.
Selain itu, Irfan menegaskan, anggota yang kedapatan membawa atau menggunakan rokok elektrik yang mengandung narkoba jenis Etomidate akan diberikan sanksi disiplin hingga pidana.
"Kalau misalnya nanti anggota ada yang sedang menggunakan vape, akan kita urine, untuk melihat kandungan liquidnya. Kalau misalnya mengandung narkoba tentunya bukan cuman sekedar disiplin, bahkan bisa kode etik, ataupun pidana," tegasnya.