TangerangNews.com

Terekam CCTV saat Beraksi di Tangerang, 3 Spesialis Curanmor Bawa Kabur Honda CBR ke Pandegang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 4 November 2026 | 15:02 | Dibaca : 118


Barang bukti hasil curin tiga spesialis curanmor yang beraksi di Kota Tangerang. (TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diduga jaringan Pandeglang, Banten, beraksi di wilayah Kota Tangerang.

Satu unit sepeda motor Honda CBR milik warga yang diparkir di Jalan Supriadi, RT 01/RW 05, Kelurahan Tanah Tinggi, berhasil digasak pada 26 Oktober 2026 dini hari.

Namun aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian perkara, hingga dilaporkan korban ke polisi.

Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pun berhasil mengidentifikasi gerak-gerik tiga pelaku dari rekaman tersebut. 

Di bawah pimpinan Kanit Jatanras AKP Suwito dan Kasubnit Jatanras IPDA Afit Priya Firmansyah, tim langsung melakukan penelusuran intensif hingga melacak persembunyian para pelaku sampai ke wilayah Kabupaten Pandeglang.

Ketiga terduga pelaku yang berinisial R, AS, dan A itu akhirnya tak berkutik saat diringkus bersama barang bukti sepeda motor Honda CBR hasil curian di Jalan Raya Sobang, pada Selasa 3 November 2026, pagi.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim dalam menganalisis petunjuk visual dari CCTV dan melacak keberadaan para pelaku.

"Hasilnya, tiga orang yang diduga terlibat berhasil diamankan di wilayah Pandeglang berikut kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian," ungkapnya.

Selain unit motor korban, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung kejahatan, di antaranya 1 buah kunci T beserta 7 mata anak kunci, 2 unit telepon genggam, 3 pelat nomor kendaraan, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana aksi kejahatan, serta beberapa barang bukti kendaraan lainnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani penyidikan mendalam guna mengungkap kemungkinan jaringan atau TKP pencurian lainnya.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan," tegas Parikhesit.