TangerangNews.com

Awas! Curanmor Modus Wanita Ajak Kenalan di Instagram, Motor Mahasiswa di Tangerang Digasak

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 6 November 2026 | 16:14 | Dibaca : 75


Tim Opsnal Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian modus wanita kenalan lewat Instagram. (TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNWS.com-Berkenalan dengan seorang wanita melalui media sosial Instagram justru berujung petaka bagi seorang mahasiswa di Kota Tangerang.

Sepeda motor Honda Vario miliknya dibawa kabur setelah korban diminta mengantarkan seorang pria yang baru dikenalnya ke kawasan Jatiuwung, Jumat 6 November 2026.

Beruntung, Tim Opsnal Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pria berinisial A dan RM yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Keduanya ditangkap saat hendak mengantarkan motor hasil curian kepada calon pembeli di wilayah Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Peristiwa penggelapan dan pencurian tersebut bermula pada Selasa 3 November 2026. Korban awalnya berkenalan dengan seorang wanita via Instagram hingga sepakat untuk bertemu di kawasan Perumahan Garden Duta, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.

Saat sedang mengobrol, datang seorang pria yang meminta bantuan korban untuk mengantarkannya ke perumahan di kawasan Jatiuwung melalui perantara wanita tersebut.

Korban yang tak curiga menyetujui permintaan tersebut dan mengantar pelaku menggunakan Honda Vario miliknya. Sebelum berangkat, korban bahkan sempat menitipkan telepon selulernya kepada si wanita.

Setibanya di lokasi tujuan, pelaku mengajak korban berputar-putar di sekitar perumahan sebelum akhirnya berhenti dengan alasan hendak menelepon seseorang.

Untuk membuat korban lengah, pelaku meminta korban menunggu sembari memberinya uang Rp50 ribu dan makanan ringan. Begitu korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

Menyadari dirinya menjadi korban kejahatan setelah menunggu beberapa saat, korban langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Dimas Maulana melakukan penelusuran hingga mendeteksi keberadaan kendaraan di wilayah Cikeusik, Pandeglang.

Berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Cikeusik, petugas akhirnya meringkus A dan RM di Jalan Raya Sumur Batu pada Rabu 4 November 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita total tujuh unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga kuat berkaitan dengan jaringan pencurian tersebut, meliputi Honda Vario merah milik korban, dua unit Honda Beat Street, dua unit Honda Beat standar, Honda Vario hitam, serta Honda Scoopy hitam.

Sementra itu, satu pelaku lain berinisial W alias A kini masih dalam perburuan (DPO).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal melalui media sosial.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga pelaku, termasuk mengejar satu orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. Barang bukti yang diamankan juga akan kami telusuri untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara lain," tegas Herbin.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat denganPasal 476 KUHP UU No. 1 Tahun 2023.