TangerangNews.com

Pelajar Tangerang diberi Pengetahuan Hukum Pidana

| Minggu, 18 Desember 2011 | 16:10 | Dibaca : 5483


Zaenudin. (tangerangnews / rangga)


TANGERANG-Maraknya aksi kekerasan di kalangan anak sekolah, seperti tawuran dan kenakalan yang mengarah pada tindakan kriminal membuat Dinas Pendidikan Kota Tangerang akan bekerja sama dengan Polres untuk mensosialisasikan hukum pidana kepada pelajar.


 "Polres memberi masukan untuk mensosialisasikan mengenai pengetahuan hukum pidana kepada pelajar. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tindakan yang benar dan tindakan yang salah dimata hukum, sehingga para pelajar akan berpikir dua kali jika akan berbuat kenakalan,”  ujar
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Zaenudin, hari ini.

Menurut Zaenudin, Dindik menyambut baik rencana sosialisasi tersebut. Karena dengan pemahaman hukum tersebut, masalah tawuran diharapkan dapat teratasi. "Sosialisasi dapat melalui apel pagi bersama di sekolah-sekolah, pada saat itu akan disampaikan bahwa tiap orang yang terlibat tawuran, telah melanggar UU Darurat No. 22 /1951," terangnya.

 Adapun sangsi hukum yang akan diterima adalah hukuman penjara 9 tahun. “Sanksi tersebut bisa menjadi shock therapy untuk mereka , sehingga mereka akan pikir-pikir untuk melakukan tindakan itu," kata Zaenudin.(RAZ)