TangerangNews.com
Garuda Minta Juknis Atas Kebijakan Denda Delay
| Minggu, 8 Januari 2012 | 17:58 | Dibaca : 8840
VP Corporate Communication Garuda Indonesia Pujobroto (tangerangnews / dira)
TANGERANG-Peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No .77/2011, yang menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 300.000/penumpang mulai 1 Januari 2012, bagi maskapai penerbangan yang terlambat hingga empat jam, mendapat respon negatif dari maskapai Garuda Indonesia Airlines.
"Kami berharap ada aturan petunjuk pelaksana atas kebijakan itu. Delay seperti apa yang mendapat ganti rugi. Karena sanksi yang sekarang ini tidak jelas," ucap Pujobroto, VP Communications Garuda Indonesia Airlines, akhir pekan lalu.
Menurut Pujobroto, pihaknya tidak keberatan atas penerapan kebijakan denda tersebut. Namun alangkah baiknya, jika kebijakan itu juga diikuti petunjuk pelaksana agar lebih efektif. "Jika tidak diatur akan menimbulkan kebingungan di lapangan.
Sebab bagaimana jika pesawat terlambat karena bencana atau cuaca buruk," ucapnya.
Karena menurut Pujobroto, banyak keterlambatan pesawat disebabkan faktor cuaca tadi.
"Kalau karena faktor teknis seperti mesin terganggu, atau hal lain biasanya tidak sampai empat jam. Tapi kalau karena cuaca bisa lebih dari empat jam," ucapnya.
Selain masalah denda karena keterlambatan, peraturan Kementerian Perhubungan itu juga mengatur pembayaran ganti rugi maskapai terhadap kehilangan barang penumpang di bagasi pesawat.
Sementara itu, para penumpang pesawat mengaku senang atas adanya kebijakan tersebut. Karena selama ini, maskapai suka seenaknya memperlakukan penumpang.
"Sering tanpa penjelasan, mereka terlambat terbang. Kami harus menunggu sampai berjam-jam," ucap Lianti, seorang penumpang. (DRA)