TangerangNews.com

Perda Miras Kota Tangerang Akan Dirubah

| Selasa, 10 Januari 2012 | 19:03 | Dibaca : 25663


Herry Rumawatine Ketua DPRD Kota Tangerang (tangerangnews / rangga)


TANGERANG-Terkait dibatalkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No 7/2005 tentang pelarangan, pengedaran dan penjualan minuman keras (miras) oleh Kemendagri, DPRD berencana merubahnya menjadi Perda pengaturan dan pengawasan miras.
 
“Kita kan ajukan judicial review ke Kemendagri. Kalau kalah juga, kita buat Perda ini menjadi pengaturan dan pengawasan miras, bukan pelarangan,” kata Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine, saat ditemui usai acara forum silaturahmi antar ormas di Mapolres Kota Tangerang, Selasa (10/1).
 
Menurut Herry, untuk membuat ulang perda ini, akan melakukan kajian dulu agar tidak bertendangan dengan peraturan yang lebih tinggi. “Kita liat dulu peraturannya,” ungkapnya.
 
Ia menambahkan, saat ini pihaknya akan memastikan dulu kebenaran surat Kemendagri terkait pembatalan perda miras tersebut. Pasalnya sampai saat ini, ia belum menerima embusan surat tersebut. “Kalau memang benar, kita akan menjelaskan isi perda tersebut ke Kemedagri,“ tutur Herry.
 
Menurutnya, Perda miras ini berfungsi mengontrol masyarakat agar tidak meminum dan menjual miras di tempat umum. Dalam perda ini, juga diatur tempat yang diperbolehkan menjual miras seperti hotel bintang tiga dan restoran bertanda khusus. Apabila dicabut, dikhawatirkan banyak dampak negative yang akan timbul.
 
 “Jika masyarakat minum miras di warung atau jalan, kan dapat mengganggu ketertiban umum. Apalagi kalau sampai berbuat kriminalitas,” tandas Herry.
 
Sementara terkait biaya pembuatan perda miras, dikatakah Herry sekitar Rp 200 juta. Dana itu dikeluarkan untuk melakukan kajian teknis.(RAZ)