TangerangNews.com

Apindo Resmi Daftarkan Revisi UMK ke PTUN

| Rabu, 11 Januari 2012 | 17:43 | Dibaca : 12390


Ketua Apindo Kota Tangerang yang juga anggota DPRD Kota Tangerang Gatot Purwanto saat merokok di ruang kerja DPRD Kota Tangerang. (tangerangnews / rangga)


TANGERANG-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangerang Raya), resmi mendaftarkan gugatan atas revisi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) oleh Gubernur Banten sebesar Rp 1.529.000 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu ( 11/1).

 Ketua Apindo Kota Tangerang Gatot Purwanto mengatakan, pendaftaran revisi UMK itu dilakukan hari ini.  "Benar, hari ini kita  resmi PTUN-kan revisi UMK se -Tangerang Raya. Bertepatan dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Banten," ujarnya.
 Menurut Gatot, tujuan mendaftarkan revisi UMK ini bukan untuk mencari menang atau kalah, melainkan untuk memberi pelajaran ke masyarakat. “Negara kita adalah negara hukum, biar jadi pelajaran," tegas Gatot yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang.
 Gatot beralasan, jika revisi UMK tersebut benar-benar dijalankan maka pengaruhnya akan besar terhadap iklim investasi di Tangerang Raya maupun Banten.  "Saat ini saja sudah 90 perusahaan Kota Tangerang yang secara resmi mengajukan keberatan ke kita (Apindo) atas UMK Rp 1.529.000," ungkapnya.
Koordinator Kongres Aliansi Buruh Indonesia (Kasbi) wilayah Tangerang, Koswara mengatakan, kalangan pengusaha atau pemilik perusahaan di Tangerang seharusnya mengikuti ketetapan melalui SK tentang UMK dan UMS yang dikeluarkan Gubernur. Artinya, perusahaan harus membayarkan upah sebagaimana yang telah diputuskan. Persoalan perusahaan menolak kenaikan UMK dengan mengajukan gugatan ke PTUN, itu merupakan hak Apindo.

"Tetapi jika perusahaan mengancam memecat buruh, ada aturan dan mekanismenya. Jangan berpatokan kepada kenaikan UMK yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya dijadikan alasan pemecatan,"kata Koswara. (RAZ)