TangerangNews.com

Rusak Lingkungan BMR, Dewan Akan Panggil Pengembang

| Senin, 16 Januari 2012 | 19:57 | Dibaca : 5391


Aulia Epriya Kembara (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Terkait perusakan lingkungan akibat pembangunan proyek di Perumahan Bumi Mas Raya (BMR), Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang, yang dilakukan oleh pengembang, DPRD setempat meminta dinas terkait segera melakukan tindakan.
 
“Proyek pemangunan harus ada izin lingkungan dan gangguan. Kalau izin sudah dikeluarkan dari pemerintah, namun warga mengeluh kaena ada gangguan yang timbul, yah pemerintah harus bertanggungjawab untuk menyelesaikannya.,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Aulia Epriya Kembara, Senin (16/1).
 
Aulia juga menegaskan, DPRD akan melakukan panggilan kepada dinas terkait dan pengembang yang telah menganggu kenyamanan warga di sekitar proyek.  “Kalau sudah ada laporan, harusnya pemerintah segera memprosesnya. Kalau tidak ada tindakan dari pemerintah dan pengembang, kami akan coba tanyakan dan panggil kedua belah pihak,” tegasnya.
 
Menurutnya, pengembang yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan, seperti, alam, jalan dan juga ketentraman warga sekitar harus disikapi dengan tegas.
 
Sebelumnya, puluhan warga Perumahan Bumi Mas Raya memprotes proyek pembangunan oleh pengembang PT Intermegah yang mengakibatkan rusaknya jalan di perumahan tersebut. Protes warga dilakukan dengan melepas 10 ekor ikan lele di jalan berlubang yang telah tergenang air, Minggu (15/1).
 
Warga yang mengatasnamakan Tim Rehabilitasi Lingkungan RW 08 Bumi Mas Raya ini mulai melakukan aksinya pada Pukul 16.00 WIB dengan menghadirkan puluhan warga yang tak berkenan jalan mereka dirusak pengebang perumahan yang mengerahkan puluhan truk mereka untuk membangun Perumahan Primier Park 2.
 
“Kerusakan jalan terjadi sepanjang 1,5 KM akibat alat berat proyek pembangunan Perumahan Primier Park 2 yang melewati jalan itu. Hal ini telah berlangsung selama 2 bulan terakhir,” keluh Zulkarain juru bicara Tim Rehebilitasi Lingkungan RW 08 Bumi Mas Raya.(RAZ)