TangerangNews.com

Guru SD di Tangerang Gagahi Siswa SMP di Ruang Kelas

| Selasa, 17 Januari 2012 | 18:23 | Dibaca : 12657


ilustrasi pemerkosaan (kompas / kompas)


 

TANGERANG–Ulah guru yang satu ini tidak pantas digugu dan ditiru. Apapun alasannya, tindakan Sopiyan (31) guru SD 1 Larangan Selatan, yang menggagahi Putri (bukan nama sebenarnya), siswi kelas I salah satu SMP di dalam ruang kelas SDN 3 Larangan Selatan, Kota Tangerang, benar-benar mencoreng dunia pendidikan di Kota Tangerang. .
 
Keterangan yang dihumpun, tindakan guru olahraga tersebut diketahui warga saat Sofiyan melakukan aksinya di ruangan kelas VI SDN Larangan Selatan, Senin malam (16/1), sekitar pukul 19.30 WIB. Warga yang curiga dengan sikap Sofiyan membawa Putri malam-malam ke sekolah pun menguntitnya. “Ketika digerebek warga, guru tersebut tengah menelanjangi Putri di bangku sekolah, dalam kelas,” kata Darwis, saksi mata kejadian.
 
Menurutnya, sudah beberapa kali warga melihat guru itu memasuk kelas kosong pada malam hari bersama Putri. Karena curiga warga setempat akhirnya mengintip apa yang dikerjakan kedunya. “Kepada warga, Sofiyan mengaku sudah tiga kali meniduri Putri di kelas itu dengan iming-imingan akan dijadikan kekasih dan dinikahi,” katanya lagi.
 
Melihat kelakukan seorang yang tak sepantasnya kepada seorang siswi, warga yang geram langsung menyeret sofiyan dari ruang kelas. Pria kurus yang sudah 10 tahun mengajar di SDN 3  Larangan Selatan tersebut pun langsung menjadi bulan-bulan warga hingga babak belur.
 
Dia juga sempat memohon kepada warga atas kelakuannya. “Kami langsung mengarak Sofiyan ke kantor polisi, sedangkan perempuannya kami antar ke rumah orang tuanya,” jelasnya lagi.
 
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Tangerang AKP Miarsih, membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, pelaku dalam penanganan polisi dan akan diperiksa sesuai dengan aturan yang ada. “Kita sudah mengamankan pelaku dan masih dalam pemeriksaan. Pelaku kami kenakan Pasal 82 Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” singkatnya. (RAZ)