TangerangNews.com

Kejari Tangerang Musnahkan 17.866 Botol Miras

| Jumat, 20 Januari 2012 | 18:06 | Dibaca : 4942


Pemusnahan Miras. (tangerangnews / rangga)


 

TANGERANG-Sebanyak 17.866 botol miras berbagai merek dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara  (Rupbasan), Kota Tangerang, Jumat (20/1). Selain miras, juga dimusnahkan 341,82 gram sabu-sabu dan 18.884 keping cukai palsu, dengan nilai total Rp 2 miliar.
 
Kepala Kejari Tangerang Jaja Subagja mengatakan, pemusnahkan barang bukti ini telah mendapat keputusan hukum. Hal ini dilakukan guna mengurangi kapasitas barang bukti yang dititipkan di Rupbasan. “Karena sudah waktunya dimusnahkan, maka kami laksanakan eksekusi,” katanya.
 
Menurut Jaja, semua barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari lima kasus selama tahun 2011. "Pemusnahan barang bukti sebenarnya dua pekan setelah kasus itu diputus, tapi kami sengaja mengumpulkan beberapa kasus, supaya lebih mudah memusnahkan. Tidak repot," ucapnya.
 
Sementara itu, Idham Wisnu Kuncoro, Kepala Rupbasan ,Kelas I Jakarta Barat, mengatakan bahwa barang sitaan itu banyak berasalk dari wilayah hukum Jakarta Barat. Karena selain melayani wilayah Jakarta Barat, ternyata RUPBASAN juga melayani barang sitaan dari wilayah Tangerang Raya. "Karena lokasi kami di Kota Tangerang, jadi menerima limpahan juga dari Tangerang," ujarnya.(RAZ)