TangerangNews.com

Kesalahan Direktur PT Power Steel Mandiri Mulai Tampak

| Selasa, 31 Januari 2012 | 21:05 | Dibaca : 13574


Agus Santoso Tamun (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Kasus  dugaan pencemaran lingkungan pabrik pelebur baja dengan terdakwa Agus Santoso, Direktur Utama PT Power Steel, kembali menghadirkan 4 saksi. Keterangan para saksi, adanya kesengajaan dan kelalaian dalam mengoperasikan 4 unit tungku  yang mengakibatkan pencemaran lingkungan .

            Sidang lanjutan yang digelar Selasa, (31/1), diketuai majelis hakim I Made Suparta dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi masing masing, direktur personali PT Power Steel Mandiri , Afandi, Mitra Fitriani, Priyo Widodo dan Gomroni karyawan.
 
            Saksi Afandi menyebutkan , pabrik pelebur baja mengoperasikan  4 unit tungku yang ijin amdalnya belum dikantongi . “ Ijin amdal hanya untuk dua tungku. Saya hanya bagian personalia dengan jumlah karyawan sekitar 1.562 orang, jadi tidak mencampuri urusan perijinan, jelasnya.

            Sedangkan keterangan, Gomroni dibawah sumpah menerangkan, sebelum asap yang dikeluarkan dari tungku difilter terlebih dahulu sehingga menghasilkan debu (partikel) sisanya kemudian didorong dengan mesin ke cerobong asap . “ Kalau asap dan debu itu berbahaya tentunya karyawan PT Power Steel sudah sakit dan ada yang mati, “ ujarnya.

            Yang jelas , mayoritas pekerja pabrik pelebur baja PT Power Steel Mandiri berasal dari sekitar pabrik seperti Desa Budi Muliya. Gomroni membenrkan asap yang dikeluarkan berwarna hitam , tetapi tidak mengetahui apakah mengandung zat berbahaya.

            Jaksa Penuntut Umum, Sukamto SH menjerat terdakwa dengan  pasal 98 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf b UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Subsider pasal 99, dan lebih subsider pasal 102 karena dianggap terbukti melakukan pencemaran berupa limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
            Kasus dugaan pencemaran lingkungan berawal dari laporan warga dengan  No. LP 466/VII/2011 tgl 21 Juli 2011, No. P21 : B/3334/E/4/EUH/II/2011 tanggal29 Nopember 2011, dan hasil uji laboratorium Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang asap yang dikeluarkan oleh pabrik itu terbukti mengandung racun dan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar. (DRA)