TangerangNews.com

Rp2 M Sabu Diselundupkan dalam Tabung Water Filter di Bandara Soetta

| Jumat, 3 Februari 2012 | 12:11 | Dibaca : 1674


Denny F tersangka Bea Cukai. (tangerangnews / dira)




TANGERANG-Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1006 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam tabung water filter dan diselundupkan melalui paket Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Fedex dari Uni Emirate Arab, Selasa (31/1).

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Oza Olivia mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas pada paket kiriman atas nama TB. NR di Cochin, India dengan penerima, Denny F alias Denny S, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dalam dokumen, jenis barang kiriman tersebut diberitahukan adalah 17 pcs water purifier. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam tabung itu petugas menemukan sabu seberat 1006 gram dengan nilai estimasi Rp 2,012 miliar," katanya, Jumat (3/2/2012).

Dari penemuan itu, Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim CTU Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dan Tim Bea Cukai Kanwil Banten melakukan pengembangan ke alamat si penerima. Petugas berhasil menangkap penerima barang tersebut bernama Denny F,29, di Kepala Gading.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Penyidik BNN untuk dikembangkan lebih lanjut," ungkap Oza.


Menurutnya, tersangka diancam pasal 113 ayat 1 dan 2 UU 35/2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar. "Tapi dalam hal barang bukti beratnya melebihi lima gram, pelaku diancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," terang Oza.(RAZ)