TangerangNews.com

Gugatan UMK Dicabut, Pengusaha Resah

| Senin, 6 Februari 2012 | 18:33 | Dibaca : 2683


Buruh blokir jalan. (tangerangnews / dira)


TANGERANG – Pencabutan secara resmi gugatan nilai upah minimum kota (UMK) oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten/Kota Tangerang dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Senin (6/2), kembali membuat resah kalangan pemilik modal. Mereka masih menimbang-nimbang untuk menjalankan SK Gubernur Banten senilai Rp1,52 juta tersebut.
 
Sebagaimana diketahui, dalam sidang yang dipimpin Ketua PTUN Serang Muhammad Syauquie memutuskan bahwa gugatan Apindo terhadap perkara No 3/G/2012/ PTUN Serang dicabut oleh penggugat.
 
“Dengan ini gugatan Apindo resmi dicabut,” kata Ketua Majelis Hakim dihadapan kuasa hukum Apindo Rini Ambarwati dan kuasa hukum tergugat, yaitu Gubernur Banten,  Iis Darlina dan Agus Sandjaya dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten.
 
Menyikapi kenyataan itu, Manajer Humas dan Juru Bicara PAN Brothers Group Lucia Hendraka mengungkapkan kegelisahannya. Sebab, dengan dicabutnya gugatan itu, secara otimatis pihaknya harus menjalankan SK Gubernur untuk menggaji buruhnya Rp1,52 juta lebih. “Ini sangat memberatkan kami, sebab kenaikan gajinya mencapai 30 persen lebih. Jelas kami menimbang-nimbang dahulu akan melaksanakannya atau tidak,” kata Lucia saat dihubungi wartawan.
 
Menurut Lucia, meskipun ini sudah keputusan bersama, pihaknya masih ingin mencari penyelesaian yang baik antara pemilik modal, manajemen perusahaan, dan juga buruh agar kesanggupan membayar gaji sesuai dengan revisi UMK ini bisa ditangguhkan dahulu. Sebab, untuk gaji bulan januari lalu saja, pihaknya mengaku masih menggunakan UMK lama, yakni Rp1,38 juta lebih. “Kami hitung-hitung dulu order dan kemampuan kami, meski kami belum akan mengajukan penangguhan kami coba bicara dulu dengan owner (pemilik), manajemen, dan buruh,” singkatnya.
 
Sementara itu, sikap buruh berbanding sebaliknya. Meskipun Apindo Kota/Kabupaten Tangerang telah mencabut gugatan di PTUN Serang, kalangan buruh tetap menyatakan belum puas atas fakta itu. “ni baru kemenangan awal. Masih panjang perjuangan kami. Karena sesuai hasil kesepakatan bersama antara Apindo, buruh, dan Menakertrans, pekan lalu, ada enam poin kesepakatan,” ucap Manan, Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Nusantara.
 
Menurut Manan, buruh akan mengawal para pengusaha dalam menerapkan revisi UMK 2012 dan UMS (upah minimum sektoral), seiring dicabutnya gugatan tersebut. “Kami akan kawal itu. Karena masih banyak pengusaha yang tidak menjalankan UMK dan UMS,” ucapnya.
 
Ketua Aliansi SB/SP Tangerang Koswara menyatakan hal yang sama. “Ini baru perjuangan awal. Kami beluim bisa gembira. Karena ada hasil kesepakatan dengan Menakertrans, pengusaha yang keberatan atas UMK bisa mengajukan penangguhan. Ini yang berbahaya,” ucapnya.
 
Karena itu, kata Koswara, pasca pencabutan gugatan itu, akan ada banyak pengusaha yang mengajukan penangguhan. “Kami sudah bisa memprediksi langkah selanjutnya dari pengusaha. Ini yang sedang kami kawal,” tegasnya.
 
Karena itu pada 9 Februari mendatang, kata Koswara dan Manan, buruh akan tetap berdemo, menyosialisasikan hasil pencabutan gugatan Apindo, dan kesepakatan dengan Menakertrans. “Aksi blokir jalan tol, mungkin tidak kami lakukan dahulu. Kami akan konsolidasi dulu. Aksi kami sebatas di pabrik-pabrik,” kata Koswara.
 
Namun jika para pengusaha mengajukan penangguhan, maka buruh bertekad untuk memblokir jalan tol Tangerang - Merak. “Pokoknya posisi buruh menunggu langkah dari pengusaha. Jika tidak ada yang menjalankan revisi UMK dan UMS, aksi blokir tol akan terjadi,” tandas Koswara. (SNS)