TangerangNews.com

59 Pengembang Belum Serahkan Fasos Fasum

| Selasa, 7 Februari 2012 | 18:51 | Dibaca : 4046


Ketua Apindo Kota Tangerang yang juga anggota DPRD Kota Tangerang Gatot Purwanto saat merokok di ruang kerja DPRD Kota Tangerang. (tangerangnews / rangga)


TANGERANG-Sebanyak 59 pengembang perumahan di Kota Tangerang belum menyerahkan fasos fasum sebagaimana kewajiban yang harus mereka patuhi.
 
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Gatot Purwanto mengatakan, dari hasil pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu dan Dinas Tata Kota Pemerintah Kota Tangerang. Ditemukan sebanyak 59 pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasos fasum kepada pemda setempat.
 
"Merujuk kepada data yang diterima Komisi I, di Kota Tangerang terdapat 133 pengembang perumahan. Tetapi, ada 59 pengembang perumahan yang kemplang dan tidak jelas menyerahkan fasos fasum," kata Gatot, Selasa (7/2).
 
Dikatakan, berdasarkan aturan pemerintah daerah tentang pengelolaan barang milik daerah. Seharusnya, seluruh pengembang perumahan wajib menyerahkan lahan fasos-fasum sekitar 40 persen, sedangkan 60 persen lahan tetap milik perumahan dari 100 persen luas kawasan perumahan. Artinya, 40 persen lahan fasos fasum berupa sarana ibadah, ruang terbuka hijau dan jalan yang wajib diserahkan.
 
"Ketentuan itu harus diikuti semua pengembang perumahan di Kota Tangerang. Bahwa, setelah perumahan itu selesai dibangun sebagian lahannya wajib diserahkan kepada pemerintah daerah,"kata Gatot.(DRA)