TangerangNews.com

Pengelola Situ Cipondoh Terancam Diputus

| Kamis, 9 Februari 2012 | 18:07 | Dibaca : 3004


Situ cipondoh. (tangerangnews / dira)


SERANG-PT Griya Tritunggal Eka Paksi yang saat ini masih memiliki hak pengelolaan atas Situ Cipondoh, Kota Tangerang, terancam akan diputus kerjasamanya oleh Provinsi Banten dan Jawa Barat.

Pemutusan kerjasama tersebut akan dilakukan, karena PT Griya Tritunggal Eka Paksi dianggap banyak melanggar perjanjian atas pengelolaan situ termasuk tidak memberikan kewajibanya memberikan konfensasi Rp200 juta ke Pemprov  Jawa Barat.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Provinsi Banten Zaenal Mutaqin mengatakan, Pemprov Banten telah membuat tim untuk menelusuri permasalahan tersebut yang didalamnya terdapat Pemprov Banten, Pemprov Jawa Barat dan Kementerian PU dan BPN Kanwil Batan.

“Kita akan melihat terlebih dahulu titik permasalahanya, tapi informasinya perusahaan tersebut banyak melanggar perjanjian,” kata Zaenal Mutaqin, usai melakukan rapat koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat, Kementerian PU dan BPN Kanwil Banten, di Pemprov Banten.

Tim yang dibuat ini, untuk memastikan dan melakukan evaluasi terhadap kerjasama yang dilakukan antara Pemprov Jawa Barat dengan PT Griya Tritunggal Paksi. Jika dalam evalusi banyak melanggar kerja sama maka izin pengelolaan terhadap situ tersebut bisa dicabut. “Tapi kita melihat dulu secara pasti komitmen kerjasama itu,” terang dia.

Menurut Zaenal Mutaqin, sebelum tim yang dibentuk itu bergerak, Pemprov Banten akan terlebih dahulu membalik nama sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Situ Cipondoh, dari Pemprov Jawa Barat ke Pemprov Banten. “Untuk mengurus balik nama ini perlu waktu. Tetapi yang pasti bagi kita saat ini sertifikat Situ Cipondoh ada di Pemprov Banten,” ujar Zaenal Mutaqin. (FUA)