TangerangNews.com

Direktur Produksi PT Power Steel Mandiri Akui Cemari Lingkungan

| Selasa, 14 Februari 2012 | 18:12 | Dibaca : 3454


Agus Santoso Tamun (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Sidang lanjutan kasus pencemaran lingkungan dengan terdakwa Diretur PT Power Steel Mandiri Agus Santoso Tamun kembali digelar di PN Tangerang, Selasa (14/02).

Dalam persidangan yang menghadirkan tiga saksi dari karyawan PT Power Steel Mandiri tersebut terungkap ada pencemaran yang dilakukan pabrik penghasil baja batangan itu.

Zen Gie Hong Direktur Produksi PT Power Steel Mandiri yang juga seorang WN RCC mengatakan, dari 10 tungku yang ada, empat tungku diakuinya masih mengeluarkan debu dan asap yang dapat mencemari lingkungan sekitar. Itu ditanya setelah Ketua Majelis Hakim I Made Suparta, apakah dalam memproduksi ada limbah yang mencemari lingkungan.

“Limbah ada, berupa asap dan debu dari empat tungku yang baru. Limbah berasal dari produksi peleburan adalah hal biasa dalam pabrik seperti ini. Limbah berupa debu dan asap dikeluarkan 80-90% dari cerobong, selebihnya dari samping cerobong karena masih belum sempurna,” ujarnya melalui penterjemah Iwan Pangkey, dalam persidangan.

  Zen Gie Hong yang telah bekerja sejak 2007 lalu itu juga mengatakan, dari 10 tungku, empat diantaranya baru beroperasi sejak November 2011.  Tungku tersebut, kata dia, masih dalam perbaikan untuk terus dilakukan penyempurnaan. Namun, meski dalam proses penyempurnaan, tungku sudah terus beroperasi.

“Tetapi kita juga ada penyaringan, tidak langsung debu hasil produksi ke luar begitu saja melalui cerobong. Adapun tempat penyimpanan ampas limbah, saya tidak tahu sudah ada izin atau belum,” katanya.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim hanya menggelengkan kepala. Sedangkan terdakwa Agus Santoso terdiam. Dalam sidang tersebut selain Zen Gie Hong juga menghadirkan karyawan lainnya di bidang produksi, yakni Suwito dan Rendy Tantomo. Sidang akan dilanjutkan Selasa (21/02) mendatang. “Sidang akan dilanjutakan pekan depan,” terangnya.

Seperti diketahui JPU Sukamto mendakwa Agus Santoso dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf B UU No,32 tahun 2008 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.  (DRA)