TangerangNews.com

Soal Asmuni Ilyas, Ada Pelanggaran Hukum

| Rabu, 15 Februari 2012 | 19:51 | Dibaca : 1372


Asmuni (tangerangnews / dens)


TANGERANG-Ketua Dewan Pemina Fordis Firdaus menyatakan, ada pelanggaran hukum atas kasus Dirut PD Pasar Kota Tangerang, Asmuni Ilyas. Sebab, kata dia, dengan tidak memutus PNS-nya sejak 2010 lalu, tentu ada dua anggaran yang dikeluarkan oleh negara.

“Ini tidak lepas dari pelanggaran hukum, karena ada double anggaran yang dikeluarkan oleh negara. Meski ada alasan, kalau dirinya tidak menerima gaji dari PNS-nya di Kemendiknas,” ujar Firdaus, Rabu (15/02/2012).

Unsur lainnya, kata dia, juga ada kesalahan pada sipemberi SK. Pasalnya, kata dia, seharusnya seorang Dirut PD Pasar dipastikan dulu sudah tidak lagi menjadi PNS. “Ada unsur korupsi di sini, karena unsur itu (korupsi) dijelaskan dalam undang-undang memperkaya diri sendiri atau orang lain,” katanya.

Untuk itu, pihaknya siap melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Tangerang.  
Seperti diketahui sebelumnya, Asmuni Ilyas masih menjadi PNS di Kemendiknas meski dirinya juga kini telah menjabat sebagai Dirut PD Pasar Kota Tangerang . Padahal dalam UU No.25/2009 dijelaskan, para PNS tidak boleh menjabat sebagai komisaris di perusahaan BUMD.  

Asmuni sendiri telah dimemenuhi pemanggilan DPRD Kota Tangerang yang mempertanyakan hal itu. Namun, Komisi III DPRD Kota Tangerang baru akan memutuskan nasib Asmuni setelah nanti akan memintai keterangan dari Badan Kepegawaian Daerah. (DRA)