TangerangNews.com

Berjudi Sambung Ayam, 4 Warga Diciduk Polsek Pamulang

| Kamis, 16 Februari 2012 | 21:24 | Dibaca : 2043


Polsek Pamulang. (tangerangnews / dira)


TANGERANG- Petugas Polsek Pamulang berhasil meringkus empat orang pelaku pemain judi sambung ayam yang berinisial LL, MI, S dan IY M di kampung Buaran, kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan .

Keempat pelaku pelaku ini masing-masing berperan sebagai, LL yang memiliki ayam aduan, MI yang mempunyai modal taruhan untuk LL, S sebagai tukang adu ayam milik KOH W dan IYM yang membawa uang taruhan milik MI.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan orang pelaku judi sabung ayam. Namun saat berdasarkan hasil pemeriksaan, lima dari empat pelaku judi sabung ayam yakni G, SP, FR, IS dan SY dianggap tidak bersalah karena tidak ada barang bukti saat ditangkap.
"Kelima pelaku tidak bersalah diantaranya pedagang kopi dan penonton, jadi mereka dilepaskan," ungkap Kanit Reskrim AKP Didik Putra Kuncoro kepada wartawan, Kamis (16/2).

Selain mengamankan 4 orang pelaku, polisi juga mengamankan 6 ekor ayam jago aduan, satu buah jam dinding, spon panjang atau keber yang digunakan untuk penutup kalangan dan uang tunai sebesar Rp.1.300.000.

Polisi memang sudah mengintai aksi para penjudi sabung ayam ini sejak lama atas laporan masyarakat sekitar."Kami memang sudah mengincar para pelaku ini," lanjutnya.

Hingga kini polisi masih mengejar satu DPO berinisial KOH W yang memiliki aya aduan tersebut."Satu pelaku masih kita lakukan pengejaran," papar Didik.

Sementara salah seorang tersangka mengatakan jika dirinya hanya sekedar hobi melakukan aksi sabung ayam ini."Niatnya saya cuma hobby mengadu ayam, tapi ketika memakai uang saat mengadu ayam, saya pun ketagihan," ujarnya. (DRA)