TangerangNews.com

Pelaku Pembunuh Sadis Ineke Ditangkap

| Selasa, 21 Februari 2012 | 12:34 | Dibaca : 1776


Lokasi TKP rumah Inneke. (tangerangnews / rangga)




TANGERANG-Petugas Polres Metro Kota Tangerang berhasil menangkap pelaku perampokan yang disertai pembunuhan dengan korban Ineke (38) warga Perumahan Victoria Park, Jalan Rama Raya 2, Blok I3, No. 22, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang yang  ditemukan tewas  dengan 20 tusukan di sekujur tubuhnya pada Kamis (19/1), sekitar pukul 13.00 WIB lalu. Pelaku berinisial SDR warga Cikupa, Kabupaten Tangerang itu ditangkap pada 18 Februari 2012 di Aceh. 

Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Widada mengatakan, pelaku masuk ke rumah korban melalui lantai 2 menggunakan balok yang dijadikan pijakan masuk ke kamar korban melalui jendela. Saat masuk ke jendela, korban terbangun. Pelaku kemudian membekap mulut korban. "Korban lalu menggigit tangan tersangka, lalu tersangka mengambil pisau yang telah dibawa pelaku. Karena masih melakukan perlawanan, korban lalu ditusuk lehernya dengan pisau. Bahkan badannnya juga ditusuk hingga 20 tusukan,"katanya, Selasa (21/02). 

Setelah korban tewas, pelaku kemudian menguras benda berharga milik Ineke. SDR berhasil membawa uang tunai Rp400 ribu, sebuah telepon Blackberry, ponsel smartfren, Ipod MP3. "Tak puas hanya membawa benda berharga tersebut, pelaku membawa kunci mobil, dan kemudian membukan mobil untuk mencari benda berharga. Namun, tidak ada benda berharga yang ditemukan," katanya. 

Dalam keadaan seperti itu, pelaku kemudian sempat mengganti baju dirinya yang berlumuran darah dengan baju yang ada di lokasi. "Dia kemudian kabur, dan sempat ke rumah saudaranya yang tak jauh dari lokasi, untuk mandi. Setelah mandi dia pulang ke Cikupa, kemudian langsung pergi laku ke Aceh," katanya. 

Dalam peristiwa itu, polisi mengamakankan ibu tersangka berinisial SDRI karena menjual atau menikmati hasil dari rampokan tersangka. Selain itu, juga diamankan MA seorang pembali ponsel hasil rampokan tersangka. "Pelaku SDR melanggar pasal 340 sub 338 atau 365. Motif pelaku melakukan perampkan, karena terhimpit hutang," ujarnyam (DRA)