TangerangNews.com

BSD Terindikasi Palsukan Akta Jual - Beli

| Selasa, 21 Februari 2012 | 19:04 | Dibaca : 4164


Warga melakukan aksi kubur diri. (tangerangnews / rangga)



TANGERANG
-Pengembang perumahan BSD terindikasi memalsukan akta jual - beli. Hal itu terkait sengketa tanah di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, milik ahli waris Maat bin Saran.

"Berdasarkan keterangan pihak ahli waris kepada saya, pada tahun 1983 pemilik tanah yaitu Janaan, telah meninggal dunia. Sementara BSD mengatakan tanah itu dibeli tahun 1984. Pertanyaan saya, BSD beli sama siapa?" ucap Indra, anggota Komisi III DPR RI, yang mengunjungi para ahli waris, Selasa (21/2).

Menurut kader PKS itu, keterangan pihak BSD bahwa telah membli tanah itu pada 1984, patut dipertanyakan. Karena berdasarkan fakta yang ada, empunya lahan meninggal setahun sebelumnya. "Fakta ini memperkuat adanya indikasi manipulasi, atau pemalsuan tanda tangan. Ini harus diselidiki," ucap Indra, yang merupakan dapil Tangerang.

Karena itu kata Indra, dia meminta BSD untuk menghentikan sejenak pembangunan di atas tanah yang disengketakan itu. "Jangan ada pengerjaan proyek itu. Karena tanah berada pada status quo," tegasnya.

Indra sendiri sedang berupaya melobi pimpinan Komisi III DPR RI, untuk menjadikan masalah sengketa tanah ini sebagai isu komisi. "Saya ingin digelar rapat dengar pendapat umum untuk masalah ini," ucapnya.

Sementara itu, Lia Angraeni, putri almarhum Maat bin Saran, mengatakan pihaknya tidak terima atas tuduhan BSD bahwa pihaknya memiliki surat bodong alias palsu. 

"Yang memalsukan itu justru mereka. Saya akan tuntut BSD telah menuding sembarangan," ucapnya.

Seperti diketahui, pihak Sinarmas Land, pengembang BSD, menyatakan pihaknya sudah membeli tanah itu sejak 1984. Pihaknya juga menegaskan lahan yang dikembangkan sah milik BSD. Karena itu jika ada pihak yang mempermasalahkan, BSD mempersilahkan menggugat lewat jalur hukum.(DRA)