TangerangNews.com

Olivia Zalianty Siap Tidur Dikejaksaan

| Selasa, 23 Juni 2009 | 19:15 | Dibaca : 492

TANGERANGNEWS-Olivia Zalianty bertekad habis-habisan membela kakaknya Marcella Zalianty. Ia menuntut Marcella segera dilepaskan dari ruang tahanan Polda Metro Jaya malam ini juga. Apalagi Marcella sudah mendekam ditahanan sesuai dengan masa tahanan yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Olivia"Jika tidak dibebaskan malam ini saya akan tidur di kantor Kejaksaan Tinggi," katanya. Aksi ini dilakukan sebagai protes jika Kejaksaan belum juga melepas kakaknya itu dari tahanan. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melepaskan Marcella Zalianty dari ruang tahanan Polda Metro Jaya. Juru Bicara Pengadilan Tinggi Jakarta Andi Samsan Nganro menjelaskan, keputusan ini diambil karena vonis yang dijatuhkan Pengadilan sama dengan masa penahanan yang telah ia jalani. "Maka ia harus dilepas saat ini juga," ujar Andi. Andi menerangkan keputusan ini sesuai dengan Pasal 283 KUHAP, seseorang yang telah dijatuhi vonis oleh pengadilan dan telah menjalani masa hukuman sesuai dengan vonis tidak boleh mendapatkan masa perpanjangan penahanan lagi. Menurut dia, meskipun jaksa melakukan banding, proses yang terjadi di PT nantinya akan dilakukan setelah pelepasan penahahan dilakukan. "Karena kita harus pelajari dulu berkasnya," ujarnya. Pengacara Marcella, Firman Wijaya mengatakan keputusan ini seharusnya sudah dijalankan saat vonis dijatuhkan kemarin. "Kemarin saya sudah bilang kepada jaksa seperti itu," katanya. Ia menyesalkan sikap kejaksaan yang masih saja ngotot menunggu putusan di banding di PT sebelum membebaskan Marcella. Menurut dia, putusan Pengadilan Negeri harusnya sudah dieksekusi hari ini juga. Jika sampai jam 12 malam nanti Marcella belum juga dibebaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan. "Jangankan kami, Komnas HAM pasti akan protes," ujarnya. Juru bicara Kejaksaan Tinggi Jakarta Budi Hartawan Panjaitan mengatakan upaya hukum masih terus dilakukan. "Bolanya masih di Pengadilan Tinggi," katanya.(tmp)