TangerangNews.com

6 Panti Pijat Esek-esek, di Metos & Poris Disegel

| Rabu, 29 Februari 2012 | 16:09 | Dibaca : 64146


Satpol PP tutup panti pijat esek-esek. (tangerangnews / rangga)


TANGERANG–Lantaran tidak dilengkapi domumen perizinan yang benar dan diduga kerap disalahgunakan untuk keperluan esek-esek, enam panti pijat disegel aparat Satpol PP Kota Tangerang, Rabu (29/02/2012).. Lima diantaranya berada di kawasan Mall Metropolis Town Square.
 
Keenam panti pijat tersebut, antara lain, dua Massage Sin Cun Kok, Montana Massage, Delta 88 dan Istana Sehat 89, kelimanya berada di kawasan luar dan dalam area Mall Metropolis, Cikokol, Kota Tangerang.
 
Sedangkan satu lainnya Bugar Lestari Pijat dan Repleksi, di Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Cipondoh.
 
“Semua tempat pijat yang kami stop operasinya (segel) menyalahi aturan dan peruntukan. Ada yang tidak berizin, ada yang izinnya diselewengkan, yang harusnya untuk refleksi jadi tempat pijat khusus, dan ada juga yang menyelahi ketentuan, yakni menyedikan ruang khusus untuk refleksi. Itu semua dilarang,” kata Afdiwan, Kepala Bidang Pengawasan Ketertiban Umum (Wastib) Satpol PP Kota Tangerang.
 
Menurut Afdiwan, penyegelan ini dilakukan tidak hanya semata-mata lantaran tidak ada izin. Namun juga berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan panti pijat tersebut. “Ketika ada laporan, kami langsung surati pemilik panti dan memberikan peringatan kepada mereka. Namun, karena setelahnya mereka masih bandel, kami pun terpaksa menyegelnya,” ucap Afdiwan.
 
Ketika ditanya, adakah usaha esek-esek yang dilakukan di panti pijat yang disegel itu, Afdiwan tidak menafikanya. Dugaan praktik mesum yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda) 8 Tentang Larangan Berbuat Asusila, diakuinya sempat juga dilaporkan warga.
 
“Kalau dari lokasi pijat yang ada sekat dan kamar terpisah, mungkin saja ada. Tapi, pada prinsipnya, tempat mesum ini menyalahi perizinan yang ada,” tegasnya. (DRA)