TangerangNews.com

Kasus Asmuni Mentok di Kasi Intel

| Kamis, 1 Maret 2012 | 18:29 | Dibaca : 1653


Asmuni (tangerangnews / dens)


TANGERANG-Kepala Kejari Kota Tangerang Jaja Subagja  mengatakan, laporan kasus penyalahgunaan wewenang dan rangkap jabatan PNS serta Pegawai BUMD, Direktur Umum (Dirut) PD Pasar Kota Tangerang, Asmuni Ilyas masih tertahan di Bagian Intel Kejari.
 
Menurutnya, pihaknya sendiri belum mengetahu kejelasan laporan penyalahgunaan wewenang dan rangkap jabatan tersebut, meski ada laporan dari LSM Lembaga Kebijakan Publik. “Saya belum tahu, silahkan tanya di Kasi Intel, kasusnya masih disana,” katanya.
 
Ditanya apakah ada kemungkinan kejaksaan untuk mendalami kasus itu, Jaja menegaskan bahwa, akan ada mekanisme untuk penanganannya. “Sudah, ke Kasi Intel saja. Saya lagi sibuk di sini,” ucapnya singkat.
 
Menyikapi hal itu, pihak pelapor yang juga Direktur LSM Lembaga Kebijakan Publik Ibnu Jandi mengutarakan, pihaknya memang sengaja tidak menanyakan tindaklanjut laporannya ke kejaksaan, sejak sepekan terakhir. Dia berharap, selama itu kejaksaan bisa mempelajari kasusnya. “Sampai saat ini memang belum ada perkembangan. Saya kira sudah dikerjakan,” kata Jandi.
 
Namun begitu, pihaknya menyatakan akan kembali mendatangi kejaksan untuk memastikan kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik tersebut. Dimana, dalam hal ini, Asmuni Ilyas, yang masih terdata sebagai PNS dosen di Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IV Jawa Barat, merangkap jabatan sebagai Dirut BUMD, dalam hal ini PD Pasar Kota Tangerang.
 
“Besok saya akan langsung temui Kasi Intel dan kasi Pidsus (pidana khusus) guna menanyakan kelanjutan laporan saja. Tentunya jelas sekali ada pelanggaran dan dugaan pendapatan ganda yang diambil Amuni dengan rangkap jabatan ini. Makanya, kami minta kejaksaan pun bisa menelusurinya,” imbuhnya.(DRA)