TangerangNews.com

Organda Banten Keluhkan Kebijakan Dishub Kota Soal Trayek

| Jumat, 2 Maret 2012 | 19:31 | Dibaca : 1417


Demo Angkot (tangerangnews / dens)


TANGERANGNEWS—Kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dalam menangani kisruh trayek T02 dan R11 yang terjadi akhir-akhir ini dikeluhkan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Provinsi Banten. Menurut Juan Matondang Kepala Biro Litbang Organda Banten, Dishub memberikan informasi yang membuat resah para sopir dan pengusaha angkot.
 
 "Tidak benar kalau Dishub Kota Tangerang mengatakan bahwa rute R11 itu telah dilebur menjadi satu. Karena izin yang dikeluarkan masih berbeda. Ini yang membuat sejumlah sopir resah," kata Juan, Jumat (2/3/2012).
 
Selain itu menurut Juan, pengaturan rute pada angkot perbatasan seperti yang terjadi pada R 11 dan R 11a, yang melintasi wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, itu hanya dapat dilakukan oleh Dishub Provinsi, bukan oleh Dishub Kota Tangerang. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan umum di jalan. Oleh karena itu, dia menyebut kebijakan itu adalah penyimpangan kewenangan.
 
Matondang menjelaskan, R 11 melintasi Jalan Marga, Perum 1,2,3 melalui Jalan Beringin Raya, Jalan Panan, Jalan Betet Raya. Sementara R 11a rute Cikokol-Perum 1,2,3 melintasi Jalan Beringin Raya, Jalan Cemara, Jalan Borobudur. Kedua trayek ini bersinggungan di Jalan Beringin dan Perum 2, tapi tidak pernah ada masalah.
 
Sementara untuk trayek T02, kata dia melewati rute Babakan, TMP Taruna, Pasar Anyer, Jalan Merdeka, Terminal Cimone, Perum 1 melalui Jalan Labu.
 
“Jadi sudah tegas kalau masalah trayek angkot perbatasan ini merupakan tanggung jawab gubernur. Pemerintah Kota Tangerang hanya mengawasi,” tandas dia. (dra)