TangerangNews.com

Kejaksaan Telaah Dugaan Korupsi PD Pasar

| Senin, 5 Maret 2012 | 17:56 | Dibaca : 1089


Asmuni. (tangerangnews / dira)



 
TANGERANG–Kejari Tangerang mulai menelaah kasus laporan dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Umum (Dirut) PD Pasar Kota Tangerang Asmuni Ilyas. Demikian ditegaskan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Tangerang Hermon Dekristo saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (5/3).
 
Menurut Hermon, tidak ada satupun laporan yang tidak ditindaklanjuti Kejari Kota Tangerang. Adanya laporan dari masyarakat pasti akan diproses, ditelaah, dieksposes, sampai diteruskan kepada bagian lain yang berwenang menangani salah satu kasus yang dilaporkan tersebut. “Kasus Asmuni juga dalam telaahan kami,” kata Hermon.
 
Menurut Hermon, kasus laporan yang dilayangkan Direktur Kebijakan Publik Ibnu Jandi tersebut akan dititik beratkan pada dugaan adanya unsur korupsi yang dilakukan Asmuni. Khususnya, terkait statusnya sebagai Dirut PD Pasar dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IV Jawa Barat.
 
“Ya, dugaan korupsinya yang akan kami telaah. Saat ini, kami dalam proses konfrontasi data yang dilaporkan Ibnu Jandi dengan data yang kami miliki,” katanyam seraya mengatakan, untuk menelaah, dan memproses kasus ini, pihaknya membutuhkan waktu 2 minggu kedepan.
 
Sementara itu, Ibnu Jandi mengatakan, pihaknya meminta agar dalam proses telaah yang dilakukan Kejari Tangerang, juga dilakukan investigasi tuntas.
 
 Sebab, dugaan adanya penyimpangan dalam pengangkatan, pengajian dan juga pelaksanaan wewenang Asmuni di PD Pasar Kota Tangerang sudah jelas adanya.
 
“Saat ini siapa lagi yang mau menginvestigasi kasus ini. Hanya kejaksaan yang bisa, sebab masyarakat meskipun memiliki data tidak mungkin punya wewenang untuk menangai, bahkan mengungkap kasus yang sudah lama terjadi ini,” imbuh Jandi. (SNS)