TANGERANG – Nota eksepsi (pembelaan) terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dr. Ira Simatupang ditolak majelis hakim di PN Tangerang, Senin (5/3).
Penolakan itu sendiri diterima kedua belah pihak, baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga Kuasa Hukum dr. Ira Simatupang.
Pantauan wartawan di lanjutan sidang, yang beragendakan putusan sela tersebut, Ketua Majelis Sidang Ridwan Ramli meyatakan tetap melanjutkan kasus pelanggaran UU ITE dr. Ira dan menolak eksepsi terdakwa seluruhnya. “Eksepsi terdakwa kami tolak dan sidang kami lanjutkan dengan keterangan para saksi pada Kamis (15/3), pekan mendatang,” kata Ridwa menutup sidang.
Selanjutnya, JPU sidang tersebut, Putri Ayu Wulandari menyatakan, atas putusan hakim itu, pihaknya merasa puas dan siap dengan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya. Meski begitu, dia menggaris bawahi bahwa, dengan ditolaknya eksepsi terdakwa maka, untuk selanjutnya tidak ada lagi kalimat sanggahan satau pembelaan dalam sidang-sidang yang dilaksanakan dikemudian hari.
“Dengan diterimanya putusan hakim, berupa ditolaknya eksepsi terdakwa, kedepan terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak bisa lagi mengutak-atik (merubah) materi surat dakwaan yang sudah kami layangkan. Artinya, terdakwa harus mengakui semua dakwaan yang dilayankan kepadanya,” tandas Putri Ayu.
Pihaknya juga menyatakan, dalam menghadirkan para saksi nanti, pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi yang dapat memberatkan terdakwa dalam kasus ini. Sebab, selain dirinya yang mengatahui isi pesan email yang bermuat pelanggaran UU ITE, banyak saksi lain yang juga mengatahuinya. “Kami siap dengan saksi kami,” singkatnya. (DRA)