TangerangNews.com

200 Perusahaan di Tangerang Raya Belum Jalankan UMK 2012

| Jumat, 9 Maret 2012 | 15:12 | Dibaca : 830


Buruh blokir jalan. (tangerangnews / rangga)



TANGERANG-Sebanyak 200 perusahaan di Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) belum menjlankan ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2012 yang telah ditetapkan Gubernur Banten. Hal tersebut diindikasi karena lemahnya pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

"Masih ada 200 perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan UMK dan UMSK. Kebanyakan itu industri yang tidak terjangkau pengawasannya oleh Disnaker. Jadi banyak melakukan pelanggaran," ungkap Koordinator Aliansi Serikat Pekerja (SP)/ Serikat Buruh (SB) Tangerang Raya Poiman, Jumat (9/3).

Menurut Poniman lemahnya pengawasan Disnaker ditenggarai menjadi penyebab perusahaan tidak mematuhi ketentuan UMK dan UMSK tersebut. "Pihak Disnaker tidak mampu menjalankan pengawasannya sehingga ketentuan tersebut tidak dijalankan merata," tukasnya.

Ia menuntut Disnaker meningkatkan pengawasan serta menindak perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan. "UMK sebesar Rp 1.529.000 serta upah sektoral sebesar 5-10 persen dari UMK, harus dijalankan. Kta minta Disnaker tindak tegas penguusaha nakal," tutur Poniman.(RAZ)