DPRD Kota Tangerang akan mengusulkan Raperda inisatif tentang Penanggulangan Fakir Miskin untuk untuk mengawal program Pemkot dalam mengurangi angka kemiskinan. Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Muliawan Gandi mengatakan, Raperda ini mengacu pada UU no 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Saat ini Rapeda tersebut tengah memasuki tahap kajian akademik.
“Penanganan kemiskinan ini melalui beberapa sektor seperti kesehatan dan pendidikan. Raperda ini lebih teknis dan ada muatan lokal yang sesuai ciri Kota Tangerang. JIka kajian akademik selesai disusun, akan segera diusulkan ke eksekutif,” katanya, Jumat (9/3). Menurutnya, dalam Raperda fakir miskin ini nantinya diatur tentang pembenahan data fakir miskin yang ada di Kota Tangerang.
“Kita fokuskan untuk pembenahan data di BPS (Badan Pusat Statistik) untuk kriteria warga yang termasuk golongan fakir miskin. Supaya bantuan-bantuan dari pemerintah bisa disalurkan tepat sasaran,” katanya. Selain itu, kata Muliawan penanganan fakir miskin oleh Dinas terkait juga akan dikoordinir. “Selama ini, penanganan fakir miskin itu keroyokan.
Tidak ada koordinasi antara Dinas Sosial, Kesehatan dan Pendidikan. Nanti akan dibentuk tim agar terkoodinir,” tambah Muliawan. Dengan Raperda tersebut, ia berharap tingkat ekonomi warga miskin di Kota Tangerang bergeser ke tingkat menengah. Selain itu, ia juga mengharapkan agar, Pemkot tidak menolak usulan raperda tersebut. “Saya harap tidak ditolak, karena raperda ini pro rakyat. Kalau ada aturan dari raperda yang tidak disetujui yang lebih baik kita bicarakan,” ungkap Muliawan.(RAZ)