TangerangNews.com

13 Tahun Dipenjara, TKI Asal Madura Dipulangkan

| Rabu, 21 Maret 2012 | 17:39 | Dibaca : 672


TKI. (tangerangnews / rangga)




TANGERANG-Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Madura, Jawa Timur, Hafidz Bin Kholil Sulam, yang divois hukuman mati di Arab Saudi, akhirnya dibebaskan setelah 13,5 tahun mendekam di penjara. Ia kemudian dipulangkan ke Indonesia oleh BNP2TKI, Satgas TKI dan KJRI Jedah.

Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat mengatakan, Hafidz divonis hukuman mati karena kasus pembunuhan. Ia dipenjara sejak tanggal 1 Januari 1999. "Prosesnya cepat, karena Hafidz mengaku bersalah, pengadilan lanngsung memvonisnya hukuman pancung pada tanggal 25 Mei 1999" katanya.

Ia mengaku, sempat mendapat kendala dalam proses pembebasaan Hafidz. Selama 13,5 tahun, pemerintah terus melobi keluarga korban untuk memberikan maaf kepada Hafidz.

"Keluarga korban tidak mau memberikan maaf. Tapi Presiden SBY memberikan surat kepada Pemerintah Arab Saudi untuk penundaan hukuman pancung. Penundaan ini berlangsung hingga 9 tahun, padahal batas waktu penundan cuma 5 tahun. Akhirnya setelah melobi-lobi, keluar angka tebusan sebesar 400 ribu, untuk syarat pembebasan Hafidz," katanya.

Sementara Hafidz mengaku bersyukur telah bisa bebas dari hulkuman mati. Ia juga menyatakan terima kasih kepada Presiden SBY, BNP2TKI, Satgas TKI dan KJRI Jedah yang membantu proses pembebasan dirinya.

"Alhamdulilah saya bisa bebas. Saya menyatakan terima kasih yang sebesar besarnya," katanya.

Ayah satu anak ini mengaku hilaf telah membunuh korban yang masih saudaranya yakni H Hosen. Ia sendiri telah bekerja di Arab Saudi sejak tahun 1993 sebagai supir pribadi. "Saya hilaf melakukannya. Saya tidak kan bekerja disana lagi. Mau berkumpul bersama keluarga di kampung halaman saja," katanya.(RAZ)