TangerangNews.com
Batas Waktu April, Rekaman e-KTP Kota Tangerang Baru 61 Persen
| Selasa, 27 Maret 2012 | 17:01 | Dibaca : 1393
e-KTP. (tangerangnews / rangga)
TANGERANG-Jumlah hasil rekaman elektronik KTP (e-KTP) Kota Tangerang hingga kini mencapai 61 persen atau sekitar 663.510 orang dari total penduduk wajib KTP sebanyak 1.081.000 jiwa. Padahal batas waktu waktu penuntasan e-KTP hingga akhir April 2012.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatam Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rina Herananingsih mengaku mendapat kendala dalam proses rekaman e-KTP. Diantaranya kerusakan alat perekam akibat digunakan terus-menerus.
“Kadang perangkat seperti iris mata atau kamera mengalami kerusakan karena terlalu sering digunakan. Hal itu kita coba atasi dengan memanggil teknisi dari Kementerian untuk memperbaiki alat,” ungkapnya, Selasa(27/3).
Rina menambahkan data jumlah penduduk wajib KTP Kota Tangerang yang diberikan ke kementerian untuk ikut e-KTP merupakan data pada tahun 2009. Sehingga, banyak warga sebenarnya sudah tidak tinggal di Kota Tangerang tapi terdata untuk pembuatan e-KTP. “Data ini dari tiga tahun lalu. Jadi ada warga yang sudah pindah atau meninggal dunia, tapi datanya belum dirubah,” tambahnya.
Rina mengatakan, pihaknya hingga kini masih terus melakukan pemanggilan terhadap warga yang belum hadir untuk membuat e-KTP. “Kita kejar terus target sampai akhri April, mudah-mudahan tercapai 100 persen,” terangnya.(RAZ)