TangerangNews.com
Dua Saksi Kembali Beratkan Ira Simatupang
| Kamis, 29 Maret 2012 | 20:23 | Dibaca : 1895
Dr.IS (tangerangnews / dira)
TANGERANG – Heru Susanto dan Wawan Gunawan, dua saksi dalam perkara dr Ira Simatupang kembali memberatkan terdakwa. Pasalnya, keduanya mengaku menerima email yang sama seperti saksi-saksi terdahulu yang berisikan pelecehan dan hujatan terhadap Bambang Gunawan, pelapor kasus ini.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan penyalahgunaan Undang-Undang Informasi Transaski Elektronik (ITE) yang menjerat mantan karyawan honorer RSU Kabupaten Tangerang Ira Simatupang, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jl. TMP Taruna, Kamis (29/3).
Dalam sidang tersebut, kepada majelis hakim baik Heru Susanto yang bekerja sebagai tenaga sistem informasi di RSU Kabupaten Tangerang, maupun Wawan Gunawan menyatakan, keduanya menerima langsung email pelecehan terhadap Bambang Gunawan ke akun email keduanya. “Saya menerima langsung email itu, dan bukan tahu dari orang lain,” kata Heru.
Adapun saksi Wawan Gunawan mengaku, bukan hanya menerima email dari Ira Simatupang, juga sering mendapatkan curahan hati (curhat) dari terdakwa soal permasalahan yang membelitnya. Hanya saja, untuk email hujatan dan makian terhadap pelapor, saksi juga menyatakan menerimanya langsung. “Saya baca di akun saya email-email itu,” terang Wawan.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim yang diketuai langsung Ketua PN Tangerang Ridwan Ramli pun tidak membuka celah untuk membahas soal permasalahan Ira Simatupang dengan kasus dugaan pemerkosaannya yang banyak ditulis dalam email. Hakim langsung fokus menanyakan dari mana, bagaimana dan seperti apa email yang diterima saksi.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Rabu (5/4) mendatang. Jadwal sengaja dipercepat lantaran pada Kamis (6/4) mendatang jadwal sidang akan padat untuk memperkarakan kasus pidana lainnya. Adapun agenda sidang mendatang, masih soal pemeriksaan saksi.
“Kami akan menghadirkan satu saksi lagi dalam sidang mendatang. Saksi juga akan semakin menjelaskan bagaimana pelanggaran ITE ini benar-benar ada dan dilakukan oleh terdakwa,” jelas Rosmalina, anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut. (BEH)