TangerangNews.com

Kuasa Hukum Provinsi Banten Dianggap Ngawur

| Selasa, 3 April 2012 | 16:49 | Dibaca : 600

 

SERANG-Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Pemprov Banten, Komari, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, dalam kasus pidana sengketa keterbukaan informasi publik (KIP) antara Muhammad Hs dan Pemprov Banten.
 
Komari diduga telah melanggar pasal 52, Undang-undang nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).  Atas dugaan itu, pihak kuasa hukum mengaku bahwa informasi yang diminta tidak ada atau tidak dikuasai. Hal itu membuat Muhammad HS,  dalam keterangan pers rilis yang dikirim ke redaksi TangerangNews.com
bahwa kuasa hukum Provinsi Banten "ngawur" dengan mengatakan informasi yang diminta tidak ada atau tidak dikuasai, tapi "aneh" dokumennya menjadi dokumen terperiksa  oleh auditor BPK dan Inspektorat.
 
“Kuasa hukum juga ngaco.dengan mengatakan dokumen pencairan anggaran tidak dikuasai pada bulan Oktober 2011. Jadi, bagaimana anggaran kegiatan pengadaan barang/jasa dari bulan Januari sampai Oktober bisa dicairkan kalau dokumennya tidak ada?” katanya. (DRA)