TangerangNews.com
Kasus Dirut PD Pasar Kota Tangerang Mandek, LKP Laporkan Kejari Tangerang ke Kejagung
| Kamis, 12 April 2012 | 18:04 | Dibaca : 1241
Asmuni. (tangerangnews / dira)
TANGERANG-Kasus rangkap jabatan Direktur Utama PD Pasar Kota Tangerang Asmuni Ilyas dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI oleh Direktur Lembaga Kajian Publik Tangerang Ibnu Jandi, karena hingga kini belum ada tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Tangerang dalam menangani perkara tersebut.
Ibnu Jandi menilai, selama ini Kejari Tangerang lambat menindaklanjuti kasus tersebut. Padahal, dalam pelaporannya ke Kejari Tangerang, ia telah memberikan semua berkas hasil investigasi kami secara lengkap. "Tapi hingga kini belum juga ada tindak lanjut yang memuaskan. Maka dari itu, saya akan melaporkan kasus ini ke Kejagung," ujar Jandi, Kamis (12/4).
Jandi mengaku tidak puas dengan kinerja Kejari Tangerang. Ia menduga, lambatnya penanganan kasus tersebut dikarenakan adanya intervensi oleh pihak lain. Seperti halnya kasus-kasus lain ia laporkan selama ini. “Ada 12 laporan kasus korupsi yang diadukan masyarakat di tahun 2011, namun tidak ada yang lanjut sampai ke pengadilan. Pasti ada indikasi campur tangan pihak-pihak yang menginginkan kasus tersebut dipetieskan,” ungkapnya.
Diketahui, Wali Kota Tangerang Wahidin Halim (WH) dan Direktur Utama PD Pasar Asmuni Ilyas dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang, oleh Direktur LSM Lembaga Kajian Publik (LKP) Provinsi anten Ibnu Jandi. Dalam laporan tersebut, WH dianggap telah menyalahgunakan wewenang karena melantik Asmuni menjadi Dirut PD Pasar, padahal Asmuni masih tercatat sebagai PNS di Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IV Jawa Barat.
Hasil investigasi LKP Tangerang menemukan status PNS yang masih dijabat oleh Asmuni, yakni dengan mengkonfirmasi pihak Kopertis Wilayah IV Bandung Jabar. Dari konfirmasi tersebut hasilnya benar bahwa Asmuni masih berstatus PNS dengan SK Menteri Pendidikan RI No 73343/A4.5/KP/2009. Padahal sesuai UU No 25/2009 Tentang Pelayanan Publik, para PNS tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMD. Untuk itu, Asmuni diduga telah merugikan keuangan negara dengan menerima gaji rangkap di PNS.(RAZ)