TangerangNews.com

Bangunan yang Melanggar GSS Akan Dibongkar Paksa

| Jumat, 13 April 2012 | 18:43 | Dibaca : 1235

 

TANGERANG-Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tangerang akan segera membongkar bangunan liar yang berdiari diatas Garis Sempadan sungai (GSS) mulai April 2012. Pasalnya, selain melanggar Perda No 8/1994 tentang GSS, bangunan tersebut telah membuat fungsi sungai tidak lagi maksimal.
 
“Dinas PU telah melayangkan surat peringatan keras kepada seluruh pemilik bangunan agar membongkar bangunan miliknya dengan batas waktu kurun waktu tiga bulan. Kalau peringatan itu dihiraukan, kita akan bongkar paksa,” ungkap Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PU Kota Tangerang, Suparman Iskandar, Jumat (13/2).
 
 Menurut Suparman, lokasi yang banyak didirikan bangunan permanen dan semi permanen diatas GSS diantaranya di sepanjang aliran Kali Sabi, Kali Ledug, Kali Cibodas, Kali Mookervart, Kali Angke, Kali Cantiga dan Kali Cibodas.
 
“Jumlahnya ada ratusan bangunan. Keberadaan bangli ini menjadi salah satu penyebab terjadinya penyempitan sungai. Seperti di Kali Ledug, sekarang lebarnya hanya sekitar 6-12 meter padahal idealnya adalah 15 meter,” katanya.
 
Menurutnya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan serta satgas penegak perda untuk segera melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar ini. "Penertiban ini menurut Suparman sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 63/PRT/1993 Tentang Garis Sempa dan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Pengusaan Sungai dan Bekas Sungai,"tegas Suparman.(RAZ)