TangerangNews.com

Dirut Sanex Dituntut 5 Tahun Penjara

| Selasa, 17 April 2012 | 17:03 | Dibaca : 1285


Agus Santoso Tamun (tangerangnews / dira)


 
TANGERANG-Direktur PT Sanex Steel (kini PT Power Steel Mandiri) Agus Santoso Tamun dituntut 5 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (17/04). Agus terbukti melalui perusahaan yang dipimpinnya itu telah mencemarkan lingkungan melalui tungku pabrik pelebur besi dan baja.  

JPU Sukamto dalam sidang menuntut Agus dengan Pasal 98 ayat (1)UU No.32 /2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatakan, terdakwa dituntut 5 tahun penjara.
 
“Berdasarkan keterangan 11 saksi yang dihadirkan, termasuk surat teguran dari BPLHD Kabupaten Tangerang yang menyatakan cerobong telah melebihi ambang batas, menuntut saudara Angus Santoso Tamun 5 tahun penjara,” ujar Sukamto, Selasa (17/04/2012)
Ketua Majelis Hakim, I Made Suparta mengatakan, apakah terdakwa akan mengajukan pembelaan.
 
"Apakah saudara akan mengajukan keberatan atas tuntutan jaksa?" ucap I Made Suparta, Ketua Majelis Hakim.  Agus Santoso yang duduk dikursi pesakitan lalu mendekati dua orang kuasa hukumnya. Setelah mendengar itu, Agus Santoso hanya menganggukan kepala.
Kuasa Hukum Agus Santoso, Lody Lagabuana mengatakan kepada majelis hakim agar pembacaan pembelaan bisa dilakukan selama dua minggu. Namun, I Made Suparta enggan meluluskan permintaan itu.

 “Selasa tanggal 24 April saja yah,” kata Ketua Majelis Hakim. Lody pun akhirnya menurut. Diluar persidangan, Lody ketika ditanya wartawan mengaku pasti akan melakukan pembelaan. “Sebab tidak ada yang sampai jatuh korban atas produksi pabrik ini,” tuturnya.

 Sebelumnya diketahui, sidang kasus pencemaran lingkungan ini baru pertama kali digelar di PN Tangerang. PT Power Steel Mandiri yang berlokasi di Kawasan Industri Milenium, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang diduga diduga telah menyebabkan limbah B3 (berbau, berasap, dan beracun). (DRA)