TangerangNews.com

DPRD Kota Tangsel Awal 2010

| Minggu, 5 Juli 2009 | 21:16 | Dibaca : 575

TANGERANG(SI)-Pengisian susunan DPRD Kota Tangerang Selatan baru dapat dilakukan pada awal tahun 2010 nanti. Itu terjadi karena undang-undang (UU) tentang susunan dan kedudukan DPR,DPD dan DPRD hingga kini masih belum belum disahkan DPR. Sekretaris Dewan Kota Tangerang Selatan Dudung E Djati mengatakan, draft susunan dan kedudukan soal DPRD Kota Tangerang Selatan belum dilakukan penggodokan dan pembahasan oleh DPR." KPU mengaku problemnya di DPR. Kenapa KPU belum membuat peraturan peraturan tahapan pengisian DPRD Kota Tangerang Selatan ya karena itu,"ucap Dudung, hari ini. Dudung menjelaskan, KPU telah menyatakan DPRD Kota Tangerang Selatan baru akan diisi pada tahun depan. "Namun KPU tidak menyebutkan secara rinci kapan bulan dan tanggalnya, mereka (KPU) hanya memperkirakan pada awal tahun 2010," jelas Dudung yang pernah menjabat sebagai mantan Kabag Persidangan Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Banten. Dudung memastikan, dengan jumlah penduduk mencapai 1.241.441 jiwa, jumlah anggota DPRD Kota Tangerang Selatan hanya sebanyak 50 orang. Jumlah itu, telah ditentukan berdasarkan Pasal 26 huruf 2 UU No.10 tahun 2008 tentang Pemilu. Ditanya, siapa dan dari mana wakil rakyat itu diambil, Dudung mengaku, ke-50 orang itu akan diambil dari Kabupaten Tangerang sebanyak 15 orang, sisanya sebanyak 35 orang yang akan dihitung berdasarkan suara partai yang diperoleh pada Pemilu 2009 ini. Semestinya, kata Dudung, ada 17 kursi yang akan diisi anggota dewa asal Kabupaten Tangerang yang harus pindah ke Tangerang Selatan. "Tetapi KPU Kabupaten Tangerang memotongnya, sebab di daerah pemilihan 5 ada kecamatan Cisauk dan Pagedangan yang tidak masuk dalam wilayah kota Tangerang Selatan," jelasnya. Dirinya menjelaskan, setelah ke-50 anggota DPRD Kota Tangerang Selatan itu duduk, barulah membuat jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Tangerang Selatan. "Jadi jika pengisian anggota dewan terlambat, maka jadwal pilkada pun tertunda. Jarak jadwal pilkada dengan pengisian anggota dewan Tangerang Selatan efektif sekitar tiga bulan setelah susunan dan kedudukan disahkan. Namun, bisa saja pilkada terlaksana hingga akhir 2010,"ucapnya.(reks)