TangerangNews.com

Mantan Ketua Fraksi Golkar Dipecat Menjadi Anggota Dewan

| Selasa, 24 April 2012 | 19:27 | Dibaca : 944


Borgol (tangerangnews / dens)


SERANG -Mantan Ketua Fraksi Golkar HM Acang diberhentikan dari jabatanya sebagai anggota DPRD Banten oleh  Mendagri Gamawan Fauzi. HM Acang yang juga sebagai mantan ketua DPRD Pandeglang ini, diberhentikan karena terlibat korupsi, dan harus menjalankan hukuman penjara selama 4,5 tahun sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
 
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Suparman mengatakan, pemberhentian HM Acang sebagai anggota DPRD Banten sesuai dengan surat keputusan (SK) Mendagri tentang pemberhentian HM Acang dan pengangkatan Rahmad Saputra menjadi anggota DPRD Banten.   
"SK dari Kemendagri itu diterima Sekretariat DPRD Banten hari Jumat (20/4), dan Pimpinan DPRD Banten menerima Senin (23/4) kemarin. Saat ini sudah ditindaklanjuti," kata Suparman, di Gedung DPRD Banten, Selasa (24/4/).
 
Penggantian HM Acang kepada Rahmad Saputra, kata Suparman, karena mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang ada. Rahmad merupakan calon legislatif yang memperoleh suara ke empat pada pemilu legislatif (Pileg) dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Pandeglang tahun 2009 lalu.
 
“Sedangkan, pemilik suara Pileg 2009 urutan ketiga yakni Iip Ipwaniah sudah lebih dulu mengantikan Ratu Tatu Chasanah, yang terpilih menjadi Wakil Bupati Serang pada Pemilukada Serang tahun 2010 lalu,” ujarnya.
 
 Sementara itu, Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin mengaku, penjadwalan Paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW) HM Acang kepada Rahmad akan segera dilakukan pembahasan para Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Banten.  
"Waktu dan tanggal Paripurna PAW belum bisa dipastikan, Pimpinan DPRD Banten baru selesai melakukan pembahasan SK pengangkatan dan pemberhentiannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, Bamus sudah bisa digelar agar Paripurna PAW Pak Acang bisa segera dilakukan," terangnya.
 
   Untuk diketahui, Dalam putusan MA tertanggal 30 Maret 2010, MA telah menerima permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang dalam kasus dugaan suap sebesar Rp1,5 miliar terhadap anggota DPRD Pandeglang. Dalam putusan itu, HM Acang di hukum selama 4,5 tahun penjara. (FUA)