TangerangNews.com

Lapor Bayi Lahir tak Perlu ke Disdukcapil, Bawa ke Kelurahan

| Kamis, 26 April 2012 | 17:31 | Dibaca : 2240


Sekda Kota Tangerang Harry Mulya Zein (tangerangnews / dira)



TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang akan menerapkan sistem pencatatan sipil yang terintegrasi terhadap bayi yang baru lahir pada tahun 2013 dengan menempatkan petugas registrasi di tiap kelurahan di Kota Tangerang. Dengan sistem ini,m masyarakat tidak perlu lagi mendaftarkan kelahiran bayinya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
 
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Harry Mulya Zein mengatakan, tujuan dari sistem ini agar data pelayanan sipil seperti kelahiran terus diperbarui. Untuk persiapan awal akan ditempatkan petugas register di masing-masing kelurahan yang diusulkan oleh Kelurahan setempat.
 
“Karenanya masyarakat atau bidan yang menangani  kelahiran nanti bisa langsung mendaftarkan kelahiran bayi dan tidak perlu lagi mendatangi kantor Disdukcapil," papar Harry usai menghadiri acara KORPRI di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Kamis (26/4).
 
Dikatakan Harry, keberadaan petugas pembantuan yang akan melakukan registrasi pelayanan sipil nantinya akan berkoordinasi langsung dengan pihak Disdukcapil.  "Karena itu saya meminta agar kalangan bidan, pengelola rumah sakit, dan seluruh warga agar mencatat semua data kelahiran bayi dalam catatan akta kependudukan resmi. Hal ini diperlukan untuk memudahkan pengurusan dokumen kependudukan penting lainnya," ujarnya.
 
Harry menuturkan, secara teknis, data yang sudah tercatat dan dilaporkan oleh para bidan ini, akan disusun dengan baik, dan selanjutnya akan dikoordinasikan kepada Disdukcapil, untuk kemudian dibuatkan surat/akta dokumen resmi oleh Disdukcapil.
 
“Harapan kami juga, dengan tertib dokumen kelahiran akan memvalidasi dan memperbaharui secara otomatis data kependudukan di Kota Tangerang. Yang mana, manfaatnya juga memudahkan penyusunan program-program pembangunan,” paparnya.
 
Sementara Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Samsul Bahri mengatakan saat ini sedang disusun draft Peraturan Walikota (Perwalnya) nya, tekait syarat dan ketentuan petugas registrasi serta uraian tugas dan hubungan kerja Disdukcapil dengan Kecamatan serta kelurahan. "Saat ini kita lagi nyusun draft Perwalnya. Rencana jika perwal selesai kita buat, akan dititerapkan tahun 2013 mendatang," tukas Samsul.(RAZ)