TangerangNews.com

Jual Miras di Plastik, Bos Sembako Dirazia Satpol PP

| Jumat, 27 April 2012 | 21:20 | Dibaca : 1011


Minuman Keras (Tangerangnews / rangga)


TANGERANG - Pedagang minuman keras (Miras) di Kota Tangerang seperti. tak pernah kehabisan akal. Meskipun larangan penjualan miras sudah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) 8/2005, tetap saja upaya penjualan dilakukan pedagang.

Misalnya, dengan mengemas miras jenis anggur merah dan anggur putih dalam pelastik. "Kalau di botol pasti ketahuan, kalau dikemas plastik begini baru sekarang ketahuan," kata Ale, penjual miras yang dirazia Satpol PP Kota Tangerang di Jembatan Ciledug Indah 2, Jumat (27/4) malam.

Penjual miras yang sejatinya menjual barang kebutuhan pokok (sembako) dan berbagai jenis minuman ringan ini, memang sudah lama diintai. Sebab, sejumlah warga setempat sudah cemas dengan peredaran miras dari warung tersebut, yang konsumennya adalah anak-anak usia sekolah. "Razia ini atas laporan warga," kata Irman Pudjahendra, Kepala Satpol PP Kota Tangerang.

Dari warung tersebut, tak kurang sebanyak 56 paket miras yang sudah dibungkus dalam plastik yang siap edar disita Satpol PP yang dalam razia kali ini didampingi jajaran aparat kepolisian Mapolsek Ciledug. Meskipun begitu, aparat tidak mengamankan penjual dan hanya akan mengenakan penjual dengan tindak pidana ringan. "Kami akan terus melakukan pemberantasan miras," tegasnya. (KUN)