TangerangNews.com

Sopir Angkot PS Baru-Mauk-Kronjo Demo Dishub Kota Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 Mei 2012 | 14:53 | Dibaca : 7209


Angkot terparkir di Kantor Dishub Kota Tangerang. (tangerangnews / dira)


 

TANGERANGNEWS.com - Puluhan sopir angkot G.01, jurusan Pasar Baru-Mauk-Kronjo menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Kamis (3/5). Mereka meminta agar ada penertiban angkot bodong di trayek yang mereka lalui.

Adi (40), salah satu pemilik angkutan umum G.01 mengatakan, pihaknya meminta penindakan Dishub di dua wilayah, khususnya dari pihak Pemkot Tangerang yang mengendalikan angkutan di terminal Pasar Baru. "Kami minta Isuzu ELP yang sudah tidak punya trayek (bodong) dan semua angkutan umum yang tidak jelas jurusannya ditindak," katanya.

Dia menjelaskan, saat ini ada sekitar 115 Angkot G.01 jenis Daihatsu Grandmax yang beroperasi secara resmi. Dimana dari 115 itu yang sudah memiliki izin penuh sebanyak 95 angkutan, sementara yang dalam tahap rekomendasi 20 angkutan.

"Di lapangan ada sekitar 90 angutan Isuzu yang masih beredar namun tidak memiliki izin. Karena izin trayeknya sudah dialihkan kepada kami pemilik angkutan tipe grandmax. Sedangkan angkutan isuzu yang berizin tinggal 6 unit," keluhnya.

#GOOGLE_ADS#

H Bujaeri pemilik angkot lainnya mengatakan, asal mula penerbitan trayek jurusan Pasar Baru-Mauk-Kronjo ini dari Provinsi Jawa Barat. Namun, semenjak Provinsi Banten berdiri, izin trayeknya dialihkan. "Kami yang memiliki izin resmi angkutan jelas dirugikan dengan banyaknya angkutan bodong yang masih beroperasi. Kami minta ada penindakan," ucapnya.

Kasi Angkutan Dishub Kota Tangerang Ismu Hartono mengatakan, pihaknya justru mempertanyakan sumber data sebanyak 115 angkutan umum resmi G.01 yang dimiliki pendemo. Sebab, dari data yang dipegang Dishub Kota Tangerang masih ada 133 angkutan berizin di trayek tersebut.

"Terus terang kewenangan izin trayak G.01 itu ada di Provinsi Banten. Adapun jumlahnya mencapai 133 angkutan. Data itu masih belum akurat karena masih perlu diupdate, karena data lama. Dan sampai saat ini kami belum ada informasi dari pemberi izin (Provinsi Banten)," jelasnya.

Ismu menyarankan, para pemilik angkot resmi ini juga melakukan audensi ke pihak Pemerintaj Kabupaten Tangerang, yang mana kebanyakan rutenya ada di wilayah kabupaten. Bukan hanya itu, Ismu juga meminta agar para pendemo ini beraudensi dengan pihak Provinsi Banten selaku pemegang wewenang izin trayek mereka.

"Kalau soal penertiban sudah sejak lama kami lakukan, namun soal trayek yang melintasi kabupaten/kota wewenangnya ada di provinsi. Kemungkinan kami hanya bisa meneruskan masalah ini dengan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Banten," singkatnya. (KUN)