TANGERANG-Ratusan keluarga Bran bin Lean menyegel food court Ubud  Village di Jalan Ciledug Raya, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan  Ciledug, Kota Tangerang, Senin (14/5). Hal ini dipicu penyerobotan tanah  seluas 4000 meter persegi milik Bran bin Lean yang diserobot PT  Triniti, pengembang Perumahan Ubud Village.
Awalnya, ratusan ahli  waris ini menggeruduk food court sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian  mereka berorasi sambil membawa poster berisi tuntutan mereka. Karena  tidak ada tanggapan dari pihak pengembang, mereka langsung merusak  properti salah satu rumah makan yang terbuat dari bambu.
Salah  satu ahli waris Bran, H Naba mengatakan, penyerobotan tanah tersebut  terjadi sejak tahun 1993. Tanah tersebut dibangun oleh pihak pengembang  tanpa izin ahli waris. "Saya tidak pernah menjual belikan tanah itu.  Kita pernah koordinasi dengan pihak pengembang, tapi ternyata mereka  punya sertifikat. Padahal saya punya giriknya. Sertifikat tanah itu  dipalsukan," katanya.
Menurutnya, pihaknya sudah melaporkan  masalah tersebut ke Polda Metro Jaya, lalu kasus dilimpahkan ke Polres  Metro Kota Tangerang. Namun sampai saat ini tidak ada kelanjutannya.  "Karena tidak ada kelanjutan, kita lakukan aksi demo dua kali. Kemudian  pihak pengembang berjanji akan menyelesaikan masalah ini. Tapi sampai  sekarang tidak ada tindak lanjut juga," ungkap Naba.
Pihak ahli  waris sendiri menuntut agar pengembang membayar tanah 4000 meter persegi  tersebut sesuai NJOP sebesar Rp 24 miliar, dimana per meter seharga Rp  6,5 juta. "Mereka sudah memaksa membangun bangunan, saya juga menuntut  hak saya agar tanah dibayar. Kalau belum ada tanggapan, kita segel  kawasan rumah makan ini," tegas Naba.(RAZ)