TangerangNews.com

dr. Ira Simatupang Ngaku Salah dan Menyesal

| Selasa, 22 Mei 2012 | 17:40 | Dibaca : 34041


Dr.IS (tangerangnews / dira)


TANGERANG– Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) Ira Simatupang, mengakui kesalahannya dan menyesal atas tindakannya mengirim email berisikan fitnah dan hujatan kepada sejumlah pihak.
 
Hal tersebut diungkapkan Ira Simatupang saat dirinya ditanya oleh Ketua Hakim Sidang Ridwan Ramli dalam sidang lanjutan pelanggaran UU ITE yang menjeratnya, Selasa (22/5). “Saya marah, menyesal, dan mengakui kesalahan saya,” kata Ira Simatupang dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut.
 
Ketika ditanyakan oleh hakim apakah tindakannya mengirimkan email memecahkan masalah yang selama ini dihadapinya, Ira pun menjawab dengan tegas, bahwa setelah disadarinya, hal itu tidak memecahkan masalah sama sekali.
 
Namun demikian, dia tetap tidak bisa menerima tindakan diskriminatif selama memperjuangkan status pendidikannya di Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia (FKUI) yang putusa di tengah jalan setelah pihaknya diberhentikan dari pekerjaannya di RSUD Kabupaten Tangerang akhir 2009 lalu.
 
“Saya merasa jalur meminta maaf yang saya lakukan mentok, saya merasa didiskriminasi. Makanya tanpa sadar saya kirimkan email-email itu,” jelasnya.
 
Hakim kemudian menegaskan kembali, bagaimana perasaan Ira setelah tindakannya mengirimkan emali tersebut malah membawanya pada masalah baru, Ira pun dengan sedikit nada tangis mengungkapkan penyesalannya sekali lagi. “Semua diluar kesadaran saya. Saya marah dan menyesal. Saya ingin semua hubungan baik seperti dulu dulu. Saya ingin kembali sekolah,” tuturnya.
 
Mendapati pernyataan menyesal dan bersalah dari terdakwa, kemudian hakim pun kembali menanyakan kepada terdakwa tentang hal lain yang belum sempat diutarakannnya dalam persidangan. “ Ada lagi yang akan anda utarakan?,” tanya Ridwan Ramli.
 
Ira pun menyatakan sudah cukup mengungkapkan segalanya. Selanjutnya sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, Selasa (29/5), di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jl. TMP Taruna, dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
“Baiklah, kalau sudah tidak ada yang perlu diterangkan, sidang kami tutup dan akan dilanjutkan pekan depan. JPU, kami harap sudah menyiapkan nota tuntutan pekan depan, hingga sidang bisa berjalan lebih cepat,” imbuh Ridwan Ramli.
 
Sementara itu, usai sidang ditutup, anggota JPU Riyadi mengatakan, pihaknya tidak akan bergeming pada tangis dan pengakuan bersalah terdakwa dalam menuntutnya kelak. Sebab, pihaknya hanya akan menyandarkan urusan hukum ini pada fakta hukum yang sudah terungkap selama persidangan.
 
“Dari pemeriksaan terdakwa, poin terakhir yang manan terdakwa mengaku bersalah dan menyesal sangat penting. Artinya, perbuatan terdakwa memang tidak dibenarkan dan bisa menjeratnya secara hukum,” ucapnya. (KUN)