TangerangNews.com

Warga Korban Pencemaran Gugat PT Sanex Rp 1,761 Triliun

| Rabu, 6 Juni 2012 | 17:43 | Dibaca : 2875


Ormas Kasiar Nusantara Demo PN Tangerang ( / )


TANGERANG-Puluhan anggota Ormas Kaisar Nusantara mendemo Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (6/6), terkait penolakan gugatan class action pencemaran lingkungan pabrik pelebur baja, PT Power Steel Mandiri (dulu PT Sanex),  oleh Majels Hakim.
 
Sekjen Kasiar Nusantara Khosyiin mengatakan, pihaknya telah melayangkan class action ke PN Tangerang karena PT Power Steel telah mencemari lingkungan di tiga desa di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Sekitar 20.440 warga menjadi korban akibat dampak pencemaran polusi udara dari asap pabrik tersebut
 
“Kita sudah menyampaikan gugatan class action pada 5 Maret 2012. Tapi kita mendapat informasi bahwa ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo yang mengadili perkara ini, telah menolak gugatan class action. Kami belum mengetahui persis alasan hukumnya ,” ungkapnya.
 
Ia menambahkan, pihaknya sebagai perwakilan dari korban pencemaran lingkungan, melayangkan gugatan yang berisi tuntutan ganti rugi materil senilai Rp 1,761 triliun atas seluruh asset milik PT Power Steel, berupa tanah beserta bangunan di atasnya.
 
“Ganti rugi ini senilai dengan penderitan warga yang selama ini terkena dampak polusi. Mereka terkena penyakit ISPA dan radang tenggorokan. Polusi itu berasal dari cerobong tungku pelebur baja yang tidak sesuai standart. Bahkan Dirut PT Power Steel , Agus Santoso, divonis dua tahun penjara karena terbukti mencemari lingkungan,” pungkas Khosyiin.
 
Untuk itu, ia menuntut agar Majelis Hakimn PN Tangerang mengabulkan gugatan mereka. Pihaknya  tidak akan tinggal diam, jika PN Tangerang menolak gugatan tersebut. “Apapun yang terjadi, kami harus berjuang. Kami minta pengadilan bersikap fair dan professional teradap permasalahan nasib ribuan warga korban pencemaran,” tandas Khosyiin.(RAZ)