TangerangNews.com
Pansus Kaji Sanksi Bagi Pemberi Sedekah ke Pengemis
| Jumat, 8 Juni 2012 | 18:42 | Dibaca : 893
Hidayat. (tangerangnews / rangga)
TANGERANG-Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembinaan Anak Jalanan (Anjal), Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) tengah mengkaji sanki bagi pemberi uang ke Anjal atau Gepeng.
“Memang ada salah satu muatan dalam Raperda tersebut terkait sanski bagi orang yang memberikan uang atau sedekah ke pengemis dan anjal. Tapi sanksi tersebut diperdebatkan. Jadi masih kita kaji dulu,” Kata Ketua Pansus Raperda Pembinaan Anjal dan Gepeng Hidayat, Jumat (8/6).
Menurut Hidayat, memang keberadaan anjal dan pengemis di sejumlah titik persimpangan Kota Tangerang tak pernah habis meski sering ditertibkan. Hal itu karena banyak masyarakat yang memberi uang kepada mereka. Namun melarang orang untuk bersedekah juga bisa melanggar Hak Asasi manusia (HAM). “Karena itu perlu adanya kajian mendalam,” ungkapnya.
Hidayat menambahkan, dalam Raperda tersebut, Pansus juga akan membentuk soal pembinaan, bukan penggusuran atau penertiban. “Kita melihat bahwa penertiban bukanlah solusi. Jadi lebih baik, anjal dan gepeng ini harus mendapat pembinaan agar meeka tidak turun lagi ke jalan,” pungkasnya.
Pembinan tersebut, lanjut Hidayat, uakni dengan memberikan pendidikan keterampilan secara berkelanjutan. Selain itu, pihaknya akan mendorong agar Pemkot membangun panri rehabilitasi dan rumah singgah untuk tempat tersebut pendidikan.(RAZ)